MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT-Terkait adanya LP / B / 1373 / VIII / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 30 Agustus 2021 Pelapor atas nama Ahli Waris Alm. H.M. Turki tentang adanya Perusakan Pagar Beton oleh Orang Tidak Kenal ( OTK,) di Jalan K.L. Yos Sudarso KM.8 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.
Berdasarkan LP tersebut Team Penyidik dari Direskrimum Polda Sumatera Utara, Aiptu San Meianto Samosir turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melidik " Kami melakukan Lidik di TKP ini berdasarkan LP / B / 1373 / VIII / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 30 Agustus 2021, disini kami ada menemukan adanya Puing puing pecahan Pagar Beton dan sudah di ganti dengan Pagar Seng, maka Puing Pagar Beton yang di rusak ini kami bawak ke Polda sebagai bahan lidik kami" jelas salah satu Team Penyidik Direskrimum Polda Sumatera Utara itu. Rabu (22/9/2021).
Sementara itu Salah satu Ahli Waris Alm. H.M. Turki, yang berinisial SH mengatakan "kami menduga OTK tesebut adalah orang suruhannya dari Mafia Tanah yang mau menguasai Tanah Alm. H.M. Turki, yang merusak dan mengganti dengan Pagar Seng, karena pada saat Sidang Lapangan Gugatan dari Ahli Waris Alm. M.Badjuri dengan Mafia itu, Hakim dan Perwakilan dari Mafia itu menyebut dan menunjuk Tanah kami milik Alm. H.M. Turki, mereka mengklaim bahwa Tanah kami milik mereka juga, jadi wajar kalau kami menduga hal tersebut" ucap Ahli Waris Alm. H.M. Turki kepada wartawan.(ind)
Posting Komentar
Posting Komentar