LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Satu Unit Mesin Judi Ketangkasan Tembak Ikan yang berlokasi di Jalan Amal Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan di Angkut ke Mako Polsek Medan Labuhan oleh Petugas Unit Reskrim, Rabu (18/8/2021) pukul 23 OO Wib.
Berdasarkan informasi dari Warga adanya lokasi Permainan judi Mesin Ketangkasan Tembak ikan yang berada di Jalan Amal Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan yang telah meresahkan Warga.
Menindak lanjuti informasi dari Warga tersebut, Kapolsek Kompol Edy Safari SH. memerintahkan Team Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kanit IPTU Andi Rahmadsyah langsung bergerak ke lokasi, setiba di lokasi Team langsung melakukan penindakan Hukum dengan mengamankan 1 (satu) unit Mesin Judi Ketangkasan tembak ikan dan selanjutnya barang bukti Mesin Judi Ketangkasan Tembak Ikan tersebut diamankan di angkut ke Mako Polsek Medan labuhan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Penjaga Mesin Judi Ketangkasan Tembak Ikan, Melani (23) Warga Jalan Amal Kelurahan Martubung Kecamatan Medan labuhan saat di tanyai petugas menjelaskan, Pemilik Mesin judi Ketangkasan Tembak Ikan tersebut milik J W.( ind )
Posting Komentar
Posting Komentar