0


LANGSA | GLOBAL SUMUT-Usai melaksanakan rapat Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19, bertempat di Aula Setda Kota Langsa, Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Langsa, Suriyatno,AP.,MSP,  menyampaikan sejumlah laporan menyangkut status Kota Langsa sebagai zona merah.Rabu (18/8/21)


Menurut Suriyatno,Kota Langsa akan mengambil sejumlah langkah untuk menahan terjadinya lonjakan Covid-19 di daerah tersebut.

Dikatakannya, berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Langsa,Dr. H. Marzuki Hamid,MM dan dihadiri Forkopimda Kota Langsa, dan Para Pimpinan OPD/Instansi terkait telah mengeluarkan beberapa keputusan bersama diantaranya  pertama seluruh stakeholder sepakat menggunakan data Covid-19 sebagai base data pelaporan dan pelaksanaan 3T (Testing, Treatment,Tracing) melalui https://covid19.langsakota.go.id.
 
Kedua,Kegiatan pembelajaran mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor.32 .Tahun.2021.

Ketiga,Kegiatan obyek wisata dilakukan penutupan sementara sesuai Inmendagri Nomor 32.Tahun.2021.

Keempat,Pembatasan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan mengacu kepada Inmendagri Nomor.32.Tahun 2021

Kelima, peningkatan kegiatan monitoring dan penegakan disiplin terhadap 3M di tempat-tempat umum seperti caffee,rumah makan, restoran, ruang publik dan lainnya yang mengundang keramaian dan kerumunna oleh Tim Gabungan (Satpol PP, TNI dan Polri)

Ketujuh, Pemberlakuan penyekatan bagi setiap orang baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum pada jalur akses keluar-masuk Kota Langsa mulai tanggal 18-31 Agustus 2021, setiap orang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 1 maupun 2 atau dokumen perjalanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedelapan, tempat ibadah tetap dibuka dengan penerapan protokol ketat.

"Seluruh pelaksanaan pembatasan tersebut,  dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 18-31 agustus 2021," tutup Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Langsa, Suriyatno AP.,MSP yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Kota Langsa.(arman suharza)

Posting Komentar

Top