BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Untuk membatasi perluasan dan eskalasi konfik, Permasalah tawuran yang terjadi di Belawan telah terjadi dari 40 tahun yang lalu dan terus menerus terjadi sampai sekarang ini. Rekonsiliasi konflik telah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara khususnya Polres Pelabuhan Belawan yang dahulu Polres KP3 Belawan. Rekonsiliasi konflik warga antar gang di Belawan hanya dilakukan oleh jajaran Kepolisian tanpa tindakan proaktif yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dapat memicu konflik. Kejadian tawuran di belawan pada dasarnya akibat kurang responsifnya pemerintah daerah kota medan terhadap wilayah medan utara untuk menyelesaikan persoalan yang memicu konflik sehingga timbulnya perbuatan destruktif misalnya anarkhisme.
Penanganan konflik berdasarkan UU No. 7 Tahun 2012 adalah tanggungjawab pemerintah daerah yang dibantu TNI dan Polri. Penanganan konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat maupun sesudah konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian pasca konflik.
Menurut pakar hukum sumatera utara Dr. Alpi Sahari. SH.M.Hum bahwa konflik timbul karena ketidakseimbangan yang menyebabkan timbulnya kesenjangan status sosial, kurang meratanya kemakmuran dan akses yang tidak seimbang terhadap sumber daya yang ada. Hal ini kemudian menimbulkan masalah-masalah seperti diskriminasi, pengangguran, kemiskinan dan kejahatan. Masing-masing tingkatan ini berkaitan membentuk sebuah rantai yang memiliki potensi kekuatan untuk menghadirkan perubahan baik yang konstruktif maupun destruktif. Persoalan ini juga terkait dengan pandemi Covid 19 dengan PPKM Darurat di Kota Medan termasuk wilayah Medan Utara. Responsibilitas Polda Sumut khususnya Polres Pelabuhan Belawan dalam menangani dampak dari konflik kemaren disamping harus didukung oleh masyarakat medan utara juga perlu diapresiasi sehingga tindakan desktruktif tidak meluas dalam eskalasi tertentu.
Langkah responsibilitas yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan untuk mencegah eskalasi meluas yakni telah mendirikan posko di antara gang yang rawan terjadinya tawuran, namun tawuran yang terjadi sering berpindah-pindah dan saat ini jajaran Kepolisian sangat konsen dalam mengamankan kebijakan terkait PPKM Darurat. Untuk itu seharusnya para tokoh yang ada di Medan Utara maupun pihak lainnya harus bersama-sama berperan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat ditengah pandemi covid 19.
Pengungkapan provokator terjadinya tawuran antar gang di Belawan dengan modus pemanfatan media sosial untuk memprovokasi memerlukan peran kita bersama terutama orang tua untuk mengawasi anak sehingga tidak bermasalah dengan hukum (abu)
Posting Komentar
Posting Komentar