0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Belawan memberlakukan Pos Penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum polres pelabuhan belawan. Penyekatan dilakukan sesuai instruksi pemerintah dan untuk menekan serta memutus rantai penularan dan  mewabahnya Covid-19

PPKM darurat akan diberlakukan mulai Tanggal Senin 12 juli sampai dengan 20 juli 2021. Adapun beberapa ruas jalan yang akan diberlakukan pos penyekatan PPKM darurat, di antaranya Jl. KLY. Sudarso Kelurahan Tanjung Mulia (Depan RS. Marta Friska),  terus Jl. Gunung Krakatau Kelurahan Tanjung Mulia (Pintu Keluar Tol Tanjung Mulia) dan Jl. Kapten Sumarsono Simpang Jl. Veteran (KFC) Kecamatan Labuhan Deli.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom SH menjelaskan kepada Awak Media, Minggu (11/7/2021) menjelaskan penyekatan PPKM Darurat dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19.

“ Besok pelaksanaan PPKM Darurat dilakukan serentak di Kota Medan,  kita akan melakukan penyekatan ditiga lokasi diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan ” Jelas AKP Pittor Gultom.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom juga Menghimbau kepada Masyarakat agar lebih Mengutamakan kesehatan “ Buat Masyarakat pengendara untuk mengutamakan kesehatan, gunakan Masker dan jangan keluar rumah kecuali sangat mendesak " Himbau AKP Pittor Gultom Kasat Lantas. (Ind)

Posting Komentar

Top