0


MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pelindo 1 menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Selasa, 15 Juni 2021. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur SDM dan Umum Pelindo 1, Henry Naldi dan Kepala Kejati Sumatera Utara IBN Wiswantanu secara langsung di Medan dan dengan  Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Kepala Kejati Riau Jaja Subagja dan Kepala Kejati Kepulauan Riau Hari Setiyono secara daring di Banda Aceh, Pekanbaru dan Tanjung Pinang. 


Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Pelindo 1 dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia pada Jumat, 30 April 2021 lalu. Adapun kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo 1 dan Kejati Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pelindo 1.

“Kami memberikan apreasiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau atas terselenggaranya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, harapannya Kejati dan jajarannya dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum dalam proyek-proyek yang dilakukan Pelindo 1 sebagai upaya preventif terhadap potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Direktur Utama Pelindo 1, Prasetyo dalam sambutannya secara daring melalui aplikasi zoom meeting. 

Kepala Kejati Sumatera Utara, IBN Wiswantanu berharap sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan Pelindo 1 akan terus berjalan dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan perekonomian. “Pelindo 1 memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis sebagai urat nadi perekonomian Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera. Kejati tentunya akan memberikan pengamanan dan pendampingan  seluruh kegiatan strategis Pelindo 1, apalagi semakin kompleksnya hubungan keperdataan yang diperoleh dari kegiatan strategis yang telah dilaksanakan Pelindo 1, tentunya memerlukan pendampingan dari aspek legal. Kejati siap memberikan bantuan dan pendampingan untuk penyelesaian permasalahan perdata pada Pelindo 1 selaku BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhanan,” terang IBN Wiswantanu. 

Ruang Lingkup dari perjanjian kerja sama ini adalah bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara; pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara; tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum di luar penegakan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan atau instansi pemerintah; serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Acara penandatanganan ini juga turut dihadiri secara daring oleh Komisaris Utama Pelindo 1, Achmad Djamaludin, Direktur Operasional dan Komersial Ridwan Sani Siregar dan Direktur Teknik Hosadi Apriza Putra, General Manager Cabang Pelindo 1, Direktur Anak Perusahaan Pelindo 1 serta jajaran Kejaksaan Tinggi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau.[abu]

Posting Komentar

Top