LANGSA | GLOBAL SUMUT-Setelah 20 ahun terbentuknya Kota Langsa berdasarkan UU.No.3 Tahun 2001, kesepakatan penyelesaian batas daerah antara Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya ditandatangani oleh ketiga daerah.
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,
dan disaksikan oleh Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan,Dr.Drs.H.Suhajar Diantoro, M.Si, Serta Asisten Pemerintahan Setda Aceh, Dr. M. Ja'far, SH, M. Hum, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs.Syakir, M.Si Jum'at, (25/6/ 2021)
Penyelesaian batas daerah ini sebagai tindak-lanjut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah,yang mendorong percepatan penyelesaian batas daerah Se- Indonesia hingga bulan Juli 2021.
Pembahasan batas daerah ini tentunya tidak terlepas dari peran UMARA (Sebutan pasangan Wali Kota Langsa,Usman Abdullah, SE,dan Wakil Wali Kota Langsa,Dr.H.Marzuki Hamid, MM) yang merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Periode 2012-2017 dan 2017-2022 yang terus berupaya membangun komunikasi baik dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Tamiang agar segera dilakukan pembahasan untuk penyelesaian batas daerah tersebut.
Wali Kota Langsa,Usman Abdullah,S.E didampingi Sekda Kota Langsa,Ir.Said Mahdum Majid dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Langsa, Khairul Ikhsan,S.STP,menyampaikan harapannya dengan selesainya batas daerah ini.
"Saya beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Langsa mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam percepatan penyelesaian batas daerah ini, dan kami berharap bahwa dengan selesainya batas daerah ini akan memberikan manfaat positif bagi kelancaran dan kepastian urusan pemerintahan dan masyarakat antara lain dalam urusan di bidang Kependudukan, Pembangunan daerah,Pertanahan,Pengelolaan aset Pertanahan,Tata Ruang ,dan Perizinan" tutupnya.(arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar