0


MEDAN | GLOBAL SUMUT-Selain pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, tim gabungan Pemko Medan, kepolisian, dan TNI menemukan puluhan warung kopi di Jalan H. Misbah dan Multatuli tidak membayar Pajak Restoran. Pelanggaran ini ditemukan saat tim gabungan melakukan Patroli Prokes dan PPKM Berbasis Mikro, Kamis (24/6) malam.

Para pemilik warung kopi itu harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengabaikan prokes dan melanggar PPKM Berbasis Mikro. Di samping itu, mereka juga menandatangani Berita Acara Pendataan Pajak Jenis Restoran dan diwajibkan segera mengurus kewajiban pajaknya ke kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan.

Sebelum melancarkan aksinya, tim gabungan gabungan Pemko Medan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan BPPRD bersama aparat kepolisian dan TNI, mengikuti apel di halaman depan kantor Wali Kota Medan. Bertindak sebagai pimpinan apel Sekretaris Dinas Pariwisata Medan, Yuda Pratiwi.

Dalam arahannya, Yuda menyebutkan, Wali Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Tanggal 23 Juni 2021. Ada perubahan pembatasan waktu operasional dalam Surat Edaran ini. Jika sebelumnya kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 21.00, maka Surat Edaran terbaru ini menetapkan batas operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Usai apel, tim gabungan dibagi ke beberapa kelompok. Salah satu kelompok yang terdiri dari 50-an personel, bergerak menuju Jalan H. Misbah. Di kawasan ini berdiri puluhan warung kopi yang selalu diramaikan pengunjung. Malam itu, saat tim gabungan tiba sebagian besar warung kopi itu masih beroperasi, padahal waktu telah menunjukkan pukul 21.30 WIB.

Petugas pun meminta pengunjung segera pulang setelah menghabiskan makanan maupun minumannya. Sesudah pengunjung bubar, personil dari BPPRD Medan pun beraksi melakukan pengecekan. Ternyata pemilik warkop tersebut sama sekali tidak membayar Pajak Restoran. Petugas pun meminta pemilik menandatangani Berita Acara Pendataan Pajak Jenis Restoran dan secepatnya mengurus kewajiban pajaknya ke kantor BPPRD Medan.

“Jika tidak segera diurus, maka usaha ini akan kita segel,” ucap salah seorang personil dari BPPRD.  

Kenyataan yang sama juga terjadi di warkop-warkop lain yang berada di kawasan tersebut. Menurut keterangan petugas, dari 30-an warkop yang berada di kawasan tersebut, hanya dua yang sudah memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran. 

 “Semua yang belum mengurus kewajiban pajak akan kita proses. Ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tandas salah seorang petugas.

Dalam Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Bab I, Pasal 1, Ayat (9), disebutkan bahwa setiap pelayanan yang disediakan di restoran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran. Selanjutnya pada Bab II, Pasal 2 Ayat (1) dijelaskan bahwa restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya, termasuk jasa boga/katering.

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan

Posting Komentar

Top