BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap empat orang pelaku tawuran yang terjadi di seputaran Jalan Yos Sudarso,Kel.Belawan Bahari antara kelompok Pemuda Jalan Samosir dengan kelompok Pemuda Jalan Ternate,Sabtu (8/5/21) sekira pukul 03.00 Wib.
Keempat pelaku tersebut, yakni Rian Prayoga alias Rian (16) Warga Jalan Young Panah Hijau,Lingk.lX,Kel.Labuhan Deli,Kec.Medan Marelan, Daniel Pasaribu alias Niel (29) Warga Jalan Young Panah Hijau,Lingk IX,Kel.Labuhan Deli,Kec.Medan Marelan,Johanes Doloksaribu (23) Warga Jalan KL.Yos Sudarso Maden Baru,Link.Xlll,Kel.Belawan Bahari,Kec.Medan Belawan dan Liston Simangunsong alias Bere (16) Warga Jalan Pardamean Link.XIII,Kel.Belawan Baharu,Kec.Medan Belawan.
"Tersangka yang sudah kami amankan ada 4 orang yang ikut tawuran di Jalan Yos Sudarso Kel.Belawan Bahari antara kelompok Pemuda Jalan Pulo Samosir dengan kelompok Pemuda JalanTernate yang mengakibatkan rumah warga mengalami kerusakan berupa Seng, kaca, bola lampu dan pagar garasi halaman rumah," kata Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP Dr M Rahmani Dayan SH, MH Sabtu (8/5/2021).
"Mereka ditangkap karena terlibat dalam tawuran yang mengakibatkan kerusakan rumah warga dan mengganggu ketertiban umum di saat umat Muslim menjalankan Ibadah Puasa,"Ujarnya.
Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor:LP/197/V/2021/SPKT Pel.Belawan Tanggal 8 Mei 2021 atas nama Sarles Parsaoran Simamora,Warga Jalan Pulau Ternate,Kel.Belawan Bahari,Kec.Medan Belawan yang rumahnya menjadi korban tawuran.
Selanjutnya pada pukul 02.30 Wib.Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan,Kompol Mustafa Nasution SH bersama Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan menuju lokasi tawuran dan melihat tawuran masih berlangsung dan personil langsung memukul mundur dan membubarkan aksi tawuran serta mengamankan 4 (empat) pelaku tawuran.
Kemudian keempat pelaku tawuran yang berhasil di tangkap selanjutnya di boyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil perbuatannya,keempat tersangka di jerat dengan pasal pengrusakan secara bersama sama sebagaimana di maksud dalam pasal 179 (1) Jo pasal 406 KUHPidana.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar