BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Kejaksaan Negeri Belawan bersama Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Kamis(20/05/2021).
Pemusnahan barang bukti tersebut sekira pukul 10 00.wib,bertempat dirumah Dinas Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Jalan Medan Binjai yang dihadiri, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH, MH, Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Andi, perwakilan Kantor Bea dan Cukai Belawan, para Kasi Jaksa Fungsional dan para pegawai Kejaksaan Negeri Belawan, para pegawai Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.
Adapun pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnaan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan ditimbun didalam tanah sehingga barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi. Barang bukti tersebut perkara tahun 2020 yang diputus pada tanggal 06 Mei 2021 dengan nama terpidana PU JOK BINTI OH WAN melanggar tindak pidana pasal 88 huruf c .UU RI nomor : 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 13 ( tiga belas) karton, masing - masing berisi 48 ( empat puluh delapan) kaleng. Adapun jumlah keseluruhan 624 (enam ratus dua puluh empat) kaleng daging babi olahan.
Selanjutnya Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan juga melakukan pemusnahan barang bukti sitaan sampel arsip atau sisa smpel uji yaitu dengan rincian sebagai berikut. 1 Veoject sebanyak 283 Vial, 2.Fintips sebanyak 400 buah dan 3.830 kg jenis tumbu - tumbuhan yang tidak layak pakai dan bisa merugikan masyarakat.
Disebutkan Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH. MH, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum disamping telah dilakukannya eksekusi badan terhadap pelaku -pelaku terpidana dan dilakukannya juga eksekusi terhadap barang buktinya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkraht).
Lanjutnya lagi 'bahwa Kejaksaan Negeri Belawan selalu berkomitmen akan menindak siapapun pelaku - pelaku yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku -pelaku tindak pidana Narkotika, tindak pidana lainnya yang dapat merusak moral Bangsa. "ucap Nusirwan Sahrul. SH. MH.
Sementara Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mengatakan, dalam daftar jenis barang bukti yang akan dimusnahkan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan. Terlaksananya pemusnahan barang bukti tersebut dalam situasi aman dan kondusif serta dilaksanakannya penandatanganan berita acara. [abu]
Posting Komentar
Posting Komentar