0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Kejaksaan Negeri Belawan bersama Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Kamis(20/05/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut sekira pukul 10 00.wib,bertempat dirumah Dinas Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Jalan Medan Binjai yang dihadiri, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH, MH, Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Andi, perwakilan Kantor Bea dan  Cukai Belawan, para Kasi Jaksa Fungsional  dan para pegawai Kejaksaan Negeri Belawan, para pegawai Kantor Balai Besar Karantina Pertanian  Belawan.

Adapun pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnaan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan ditimbun didalam tanah sehingga barang bukti tidak bisa  dipergunakan  lagi. Barang bukti tersebut perkara tahun 2020 yang diputus pada tanggal 06 Mei 2021 dengan nama  terpidana  PU JOK BINTI OH  WAN melanggar tindak pidana  pasal 88 huruf c .UU RI nomor : 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. 



Barang bukti yang dimusnahkan  berupa  13 ( tiga belas)  karton, masing - masing  berisi 48 ( empat puluh delapan)  kaleng. Adapun jumlah keseluruhan 624 (enam ratus dua puluh empat)  kaleng daging babi olahan.

Selanjutnya  Kepala Kantor Balai Besar  Karantina  Pertanian Belawan juga melakukan  pemusnahan barang bukti sitaan  sampel arsip atau sisa smpel uji yaitu dengan rincian sebagai berikut. 1 Veoject sebanyak 283 Vial, 2.Fintips sebanyak 400 buah dan 3.830 kg jenis tumbu - tumbuhan  yang tidak layak pakai dan bisa merugikan masyarakat.

Disebutkan Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH. MH, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan  salah satu bentuk penegakan  hukum disamping telah dilakukannya eksekusi badan  terhadap pelaku -pelaku  terpidana dan dilakukannya juga eksekusi  terhadap barang  buktinya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkraht).

Lanjutnya lagi 'bahwa Kejaksaan Negeri Belawan selalu  berkomitmen akan menindak siapapun pelaku  - pelaku yang telah melakukan perbuatan melawan  hukum, melakukan penindakan  yang tegas terhadap pelaku -pelaku tindak pidana Narkotika, tindak pidana lainnya yang dapat merusak  moral Bangsa. "ucap Nusirwan Sahrul. SH. MH.

Sementara Kepala Kantor Balai Besar Karantina  Pertanian Belawan mengatakan, dalam daftar jenis barang bukti  yang akan dimusnahkan  oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan. Terlaksananya pemusnahan barang bukti tersebut dalam situasi aman  dan kondusif serta dilaksanakannya penandatanganan berita acara. [abu]

Posting Komentar

Top