0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Gegara di beritakan oleh 
media online Lasser News Today, Jakfar dapat ancaman melalui pesan Whathps.

Jakfar yang tergabung dalam wadah Belawan Pers Club' (BPC) Maju ini pun membuat laporan pengancaman tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. 

Nomor: LP/B/188/IV/2021/SPKT/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 April 2021, yang diterima oleh Bripka. C. Ramadhani, dan diketahui oleh atas nama Kapolres Pelabuhan Belawan, Kanit II SPKT, Aiptu Budi Gunawan.
Kemudian, setelah membuat Laporan Polisi, Jakfar menerima Surat Tanda Terima Laporan Polsi (STTLP) Nomor: STTLP/188/IV/20210/SPK-TERPADU, tanggal 30 April 2021, yang ditanda-tangani oleh Kanit II SPKT, Aiptu Budi Indra Gunawan, atas nama Kapolres Pelabuhan Belawan.

Laporan tersebut dibuat karena wartawan (jurnalis) dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya berada dalam lindungan Undang-Undang, yang dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 bahwa “Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Memang dalam menjalankan tugasnya, wartawan rentan sekali dengan ancaman, khususnya dari pihak yang diberitakan yang dianggap telah mengusik ketenangan pihak tersebut. Namun selama si wartawan dalam menjalankan tugas masih berdasarkan fakta yang benar, narasumber yang jelas, dan (berusaha) untuk memberitakan yang seimbang maka si wartawan dalam melaksanakan tugasnya sudah menjalankan tugas yang benar.

Sebagaimana diketahui ancaman yang diterima melalui aplikasi WhatsApp tersebut berasal dari seseorang oknum yang tak dikenal, yang isinya kalimat-kalimat yang sudah di luar ranah kepantasan dalam etika komunikasi media sosial.

“Gak usah kau ganggu RS mitra medika, hilang nnt kepala kau itu. Gak usah kau masukan media online kelen itu, mau lebaran mau uang kau kan ba… (nama hewan). Awas kau masukan lagi mitra medika ke media. Kau tunggu aku dibelawan. Berani kau ganggu lagi mitra medika, rusak kau ku buat. Hati-hati kau. Kami rusuhin bpc kelen gak berbobot klen itu. Kau tunggu tanggal mainnya. Sebelum kau menyesal kau tarik itu beritamu yang murahan.”

Demikian isi ancaman yang diterima si wartawan melalui WhatsApp dari oknum yang tidak dikenal, pada Kamis (29/04/2021) pukul 09.44 WIB dengan nomor 0895-3209-87XX.
Ketika dikonfirmasi, wartawan yang menerima ancaman tersebut mengatakan bahwa ancaman yang diterimanya tersebut diduga kuat berasal dari oknum yang berpihak kepada rumah sakit tersebut, yang merasa terganggu atas pemberitaan yang dibuatnya.

“Mungkin yang mengancam saya adalah orang yang berpihak kepada rumah sakit tersebut yang merasa terganggu atas pemberitaan yang saya buat. Tapi saya tidak bisa mengatakan atau menduga-duga siapa (identitas) pelaku pengancaman itu.” Ujarnya.
“Saya tidak takut atas pengancaman itu, karena saya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.” Tegas Jakfar.

Dalam keterangannya, Jakfar menuturkan bahwa sebelumnya ia ada membuat sebuah berita tekait sebuah tabung gas oksigen berukuran besar yang diletakkan secara permanen di bagian depan rumah sakit tersebut yang dinilai sembarangan meletakkannya, sehingga keberadaan tabung tesebut berpotensi membahayakan warga yang melintas atau berada di dekat keberadaan tabung tersebut.

“Terkait hal ini, saya juga meminta pendapat seorang narasumber, yaitu seorang Ketua LSM Suara Rakyat yang juga memberi tanggapan dengan penilaian yang sama dengan yang saya katakan tadi, bahwa keberadaan tabung tersebut berpotensi membahayakan masyarkat.” Jelasnya.

“Saya juga mencoba mengkonfirmasi kepada pihak rumah sakit, untuk keseimbangan berita, tapi saya tidak diizinkan masuk oleh pihak Security.” Katanya.

Sementara itu, Ketua Belawan Pers Club, Irwan S. Pane, yang juga ada disebutkan dalam ancaman tersebut menyayangkan kejadian tersebut. Menurut Pane, mestinya masyarakat memahami tugas-tugas seorang wartawan.

“Tidak seharusnya dia (pengancam-Red) begitu. Kalau memang ada pihak yang keberatan atas sebuah pemberitaan, ya, lakukanlah Hak Jawab. Itu diatur kok di dalam Undang-Undang.” Ujar Pane, didampingi Jakfar (wartawan yang menerima ancaman) di Graha Aspirasi Jalan Selebes Gang 11, Belawan pada Jumat, (30/04/2021) sore.

Lebih lanjut, Ketua BPC Irwan S. Pane itu kemudian mengharap agar aparat terkati agar bersikap dan bertindak tegas karena seluruh wartawan dalam melakukan peliputan berita (informasi) yang berfungsi sebagai social control dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Laporan Polisi sudah dibuat, Surat Tanda Terima Laporan Polisi pun sudah diterima, maka selanjutnya, sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk melanjutkan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya percaya sepenuhnya, polisi akan dapat melakukan yang terbaik dalam memproses kasus ini, dan akan dapat mengungkap siapa sebenarnya pelaku pembuat/pengirim ancaman itu.” Tegasnya.(rs).

Posting Komentar

Top