BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Pasca diumumkannya 4 Desa/Kelurahan di Kabupaten Batu Bara sebagai Zona Merah Covid-19, Bupati Batu Bara Ir H Zahir, MAP langsung mengeluarkan instruksi kepada Sat Pol PP Kabupaten Batu Bara mendirikan tenda Posko penerapan dan penegakan Protokol Kesehatan di tempat tempat keramaian.
Sekedar diketahui, pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang dipimpin Bupati Batu Bara Ir H Zahir, MAP, Selasa (18/5/2021) pada laporannya Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara drg Wahid Khusairy mengumumkan empat desa/kelurahan di Kabupaten Batu Bara Zona Merah Covid-19.
Keempatnya adalah Kelurahan Lima Puluh Kota, Kelurahan Indrapura, Desa Lalang dan Desa Kuala Tanjung.
Menerima instruksi tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Batu Bara Rahman Hadi melalui Kabid Perda Ronald F. Siahaan beserta personil langsung mendirikan tenda Posko Covid-19 di tempat tempat yang rawan kerumunan, Kamis (20/5/2021).
Pantauan wartawan, terlihat Kabid Perda Ronald F. Siahaan beserta personil mulai memasang tenda Posko di beberapa tempat seperti Pasar Delima Indrapura, Pasar Pagi Kebun Kopi, Taman Lima Puluh Kota di ring road, Pasar tradisional Lima Puluh Kota, Simpang Sei Bejangkar dan beberapa tempat wisata pantai di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Sesuai instruksi Bupati, Posko melakukan imbauan untuk mematuhi Protokol Kesehatan demi menekan dan mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, Rabu (19/5/2021) sejak pagi Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Batu Bara Ronald F. Siahaan memberikan instruksi sekaligus mengecek langsung persiapan personilnya untuk mendirikan tenda Posko Kesiapan Satgas Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Satgas Covid-19, berharap agar masyarakat dapat sadar, peduli, serta mau melaksanakan anjuran Protokol Kesehatan.
Dikatakan Siahaan kesadaran masyarakat diperlukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan dan terpenting adalah demi keselematan dan kesehatan masyarakat.
“Selanjutnya pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama tim Satgas Covid-19 mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Batu Bara untuk tetap terus dapat mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan yaitu 5 M + 3 T, demi keselamatan dan kesehatan kita bersama", tandas Siahaan. (R H)
Posting Komentar
Posting Komentar