LANGSA | GLOBAL SUMUT-Pemerintah Kota Langsa melalui Baitul Mal menyalurkan zakat Rp.1.020.000.000,- bagi senif fakir dan miskin, di Aula Cakdon BPKD,Rabu (5/5/2021).
Zakat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Walikota Dr.H.Marzuki Hamid,MM, didampingi kepala Baitul Mal Tgk.Alamsyah serta jajarannya.
Dalam kata sambutannya Marzuki Hamid mengatakan bahwa untuk tahun ini penerima zakat di Kota Langsa sebanyak 6.800 orang baik fakir maupun miskin.
"Untuk fakir ada 1.800 orang dan miskin 5000 orang masing-masing akan mendapatkan Rp. 150.000.- jadi totalnya sekitar Rp 1.020.000.000," urainya
Dikatakannya zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Zakat sebagai salah satu rukun Islam, harus mendapat perhatian serius dari umat Islam,dan sebagai upaya untuk menghilangkan kesenjangan dan kecemburuan sosial,dan bagi orang yang tidak menunaikannya berdosa besar, dan harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat," katanya
Dijelaskannya, zakat itu terdapat pada semua harta yang mengandung illat kesuburan atau berkembang, baik berkembang dengan sendirinya atau dikembangkan dengan jalan diternakkan atau diperdagangkan.
Bahkan zakat itu dikenakan pada semua jenis termasuk tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan yang bernilai ekonomis.Selain itu,zakat terdapat dalam segala harta yang dikeluarkan dari perut bumi baik yang berbentuk cair maupun berujud padat."Bahwa gaji,honor dan jasa yang diterima didalamnya ada harta zakat yang wajib ditunaikan,"sebutnya
Sementara bagi Kepala Dinas,Kepala Kantor atau Badan,Kepala Sekolah serta Perusahaan yang bergerak di Kota Langsa,Pemko Langsa akan memberikan pertimbangan dan penilaian khusus bagi mereka yang dapat memenuhi kewajiban tersebut.Namun jika enggan mengeluarkan zakat atau infaq maka jangan kecewa apabila tidak mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Kota Langsa.
"Sebab apa yang saya lakukan ini adalah berpedoman kepada ketentuan yang berlaku di Aceh berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor:12/INSTR/2005 tentang pemotongan zakat dari gaji dan honorium bagi setiap pegawai negeri sipil dan pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Aceh,"jelasnya
Pada kesempatan yang sama Kepala Baitul Mal Kota Langsa Tgk.Alamsyah menambahkan Baitul Mal hampir setiap tahunnya dapat menyalurkan zakat khususnya di bulan Ramadhan terkecuali tahun 2020 karena terkendala Covid-19.(arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar