MEDAN | GLOBAL SUMUT-Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. diwakili Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M membuka Sosialisasi Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, Kamis (22/4) di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan. Diharapkan kegiatan ini dapat memacu seluruh pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemko Medan meningkatkan pelayanan publik yang baik dan memuaskan masyarakat.
Sekda Kota Medanmenegaskan, keberhasilan dalam penerapan pelayanan publik ini dapat diukur dari kepuasaan masyarakat. “Betulkah masyarakat merasakan sudah dilayani dengan baik? Harus dapat diupayakan agar setiap masyarakat yang berurusan merasa puas,” ungkap Sekda Kota Medan dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban itu.
Standar pelayanan publik, lanjut Sekda Kota Medan, telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Dalam undang-undang ini juga diatur soal sarana dan prasarana pelayanan publik. Pimpinan OPD dan para camat tinggal mengikuti dan melaksanakannya. Sekda Kota Medan juga menyampaikan, untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan memuaskan ini, Wali Kota Medan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada OPD. Surat itu meminta agar OPD menyediakan anggaran untuk memenuhi standar pelayanan publik pada Perubahan APBD 2021 atau APBD 2021.
Di akhir arahannya, Sekda Kota Medan meminta agar para pimpinan OPD dan camat mengikuti sosialisasi ini dengan serius. “Kita dengar, cermati, catat, untuk mengetahui apa yang sudah dan belum kita lakukan di OPD kita masing-masing agar kita bisa masuk ke Zona Hijau,” pesan Sekda Kota Medan pada kegiatan yang digelar Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kota Medan ini.
Setelah bimbingan dan arahan Sekda Kota Medan, acara langsung dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban. Di awal materi bertajuk “Penilaian Standar Pelayanan Publik” itu, Edward memaparkan tentang kewajiban penyelenggara pelayanan publik. Kewajiban ini telah diatur dalam Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2009, yakni menyusun dan menetapkan standar pelayanan; menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan; menempatkan pelaksana yang kompeten; menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggara pelayanan publik; melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Edward juga mengatakan bahwa masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan. Selain itu, masyarakat juga berhak memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; memberitahukan kepada Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan.
Berkaitan dengan penilaian kepatuhan, Edward mengatakan, hal ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Di samping itu juga bertujuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Edward juga memaparkan berbagai indikator penilaian standar pelayanan publik. Indikator itu antara lain persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, produk pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, maklumat pelayanan, ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, ketersediaan informasi prosedur penyampaian pengaduan, ketersediaan sarana, dan pengukuran kepuasan pelanggan.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar