Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan, Sekretariat Jenderal DPR RI Djaka Dwi Winarko (tengah) di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan, Sekretariat Jenderal DPR RI Djaka Dwi Winarko menyatakan bahwa Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi (SA) sebagai ujung tombak dan garda terdepan bagi Setjen dalam memberikan pelayanan sebaik mungkin guna meningkatkan kinerja Dewan. Hal tersebut diungkapkannya dalam sosialisasi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan TA dan SAA DPR RI.
“Untuk itu diskusi ini (sosialisasi) terkait bagaimana kita selalu mempunyai upaya untuk meningkatkan pelayanan-pelayanan (TA dan SAA) kita kepada Dewan. Dan khusus pada hari ini, mendiskusikan bagaimana layanan TA dan SA ini menjadi penting, karena TA dan SA merupakan bagian dari Anggota (Dewan) yang melekat,” tuturnya di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Djaka melanjutkan, sosialisasi ini penting, mengingat materi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tersebut berkaitan langsung dengan Pimpinan Dewan, Pimpinan AKD, dan Pimpinan Fraksi. Oleh karena itu, Djaka mengimbau TA dan SA harus memiliki persepsi dan tujuan yang sama sehingga ke depannya tidak menimbulkan permasalahan yang tidak diharapkan.
Djaka juga berharap keberadaan TA dan SA yang merupakan bagian dari keluarga di lingkungan Setjen DPR, nantinya berkontribusi baik bagi Kesetjenan DPR. “Dia (TA dan SA) itu adalah bagian dari kita. Tugas fungsinya adalah sama, bagaimana kita melayani Anggota supaya dapat melaksanakan tugas fungsinya di bidang legislasi, anggaran, pengawasan dengan baik. Sesuai dengan bidangnya masing-masing,” tutupnya. (rs)
Posting Komentar
Posting Komentar