LANGSA | GLOBAL SUMUT-Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Aceh Timur Gelar Rapat Pembahasan Segmen Batas Daerah.Acara berlangsung di Platto Coffe Kencana,Kota Langsa,Jum'at (5/3/2021).
Utusan Pemerintah Kota Langsa tampak hadir Wakil Wali Kota Langsa Dr.Marzuki Hamid, MM,Sekda Kota Langsa,Ir.Said Mahdum Majid, Asisten Pemerintahan Supriyanto,AP,MSP,Kabag Pemerintahan Khairul Ichsan,S.STP,Kabid Tata Ruang T.Anshar,ST, Kasubag Administrasi Kewilayahan Redha,SE,MM,serta perwakilan dari unsur Kecamatan dan Gampong Pemperintah Kota Langsa.
Sementara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diwakili oleh Sekda Aceh Timur Mahyudin, M.Si, Asisten Pemerintahan Syahrizal Fauzi S,STP, M.AP,Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, MB.Bandi Havirdaus,SH,Kepala Bappeda Aceh Timur,Kahal Fajri,ST, MT,Kabag Pemerintahan Aceh Timur,Abdul Aziz,SE,M.Si,serta perwakilan dari unsur Kecamatan dan Gampong Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Wakil Walikota Langsa, Dr.Marzuki Hamid,MM mengatakan bahwa rapat pembahasan Batas Daerah antara Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sudah lama berhenti dan belum ada kesepakatan antara dua belah pihak."Pembahasan segmen batas daerah antara Pemerintah Kota Langsa dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akhirnya mulai mengarah pada percepatan penyelesaian, setelah sebelumnya sempat vakum selama 2 tahun dan tanpa adanya pembahasan apapun. "ungkapnya.
Kemudian pada kesempatan kali ini,Kedua Pihak Baik Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,Menurut Wakil Walikota Langsa,Dr.H.Marzuki Hamid,MM telah menyepakati hal hal yang tertuang dalam Berita Acara Keputusan Rapat.
"Alhamdulillah Hasil Rapat membuahkan hasil yang positif dan telah disepakati sebagaimana yang tertuang di dalam Berita Acara Kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak antara Pihak Pemperintahan Kota Langsa dan Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.
Hasil kesepakatan hari ini merupakan harapan baru sebagai solusi permasalahan batas antara Pemerintah Kota Langsa dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang sudah lama mangkrak,mudah-mudahan hal ini juga mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Aceh untuk segera menyambut dan menuntaskan batas antara Kota Langsa dengan Aceh Timur.
Selanjutnya hasil berita acara ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Aceh untuk difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan terhadap batas yang belum disepakati akan dilakukan survey bersama Tim Penegasan Batas Daerah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur yang dikoordinir oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pemerintah Aceh" tegasnya.
Adapun hasil dan kesepakatan yang dihasilkan dalam Pembahasan Segmen Batas Daerah antara Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur diantaranya:Tim Penegasan Batas Daerah Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menyepakati beberapa titik persilangan batas dan garis batas yang berhimpitan secara kartometrik sebagaimana daftar titik persilangan dan garis batas yang berhimpitan, terhadap beberapa sarana dan prasarana strategis Kota Langsa seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA),WTP (WaterTreatment Processing) PDAM dan Intake PDAM Kota Langsa disepakati diserahkan ke Wilayah Kota Langsa,sedangkan untuk SD 2 Peutow yang berlokasi di Gampong Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama dan SD Troem yang berlokasi di Dusun Troem Gampong Sukajadi Makmur Kecamatan Langsa Baro akan dibahas lebih lanjut terkait penyerahan asetnya.
Sementara Sekda Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Ir.Mahyudin,M,Si mengatakan bahwa Pemerintahan Aceh Timur dan Pemerintahan Kota Langsa sudah berniat untuk segera menyelesaikan Permasalahan Tapal Batas daerah Antara Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa ini."Kami mewakili Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama dengan Asisten Pemerintahan dan Para Pejabat terkait yang membidangi masalah tapal batas di Aceh Timur.Pada prinsipnya mendukung kegiatan rapat Pembahasan Segmen Batas Daerah Antara Pemerintahan Kota Langsa dan Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur ini"katanya.
Lanjutnya,Saya bersama dengan Para Pejabat yang hadir berharap agar nantinya dibentuk tim penyelesaian masalah tapal batas antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan Pemerintah Kota Langsa,kemudian menentukan area atau wilayah yang menjadi prioritas untuk segera kita selesaikan, dan yang terakhir menentukan jadwal kapan kita melakukan peninjauan dan menuntaskannya secara bersama- sama.Mudah-mudahan niat baik kita pada hari ini dapat berujung dengan kata sepakat antara kedua belah pihak.(arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar