MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sebanyak 17 warga ditindak tindakan sosial, Kamis (11/2/2021).
Sebab, mereka terjaring operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka adaptasi kebiasaan baru sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur.
Operasi yustisi dilakukan Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin melalui Ipda Iwan Setiawan SH, Aiptu Edy Syahputra, Briptu Zhenda Vincent, Sertu Hengky Pandiangan, Satpol PP Pemko Medan sebanyak 7 orang yang dipimpin oleh Danton Tuahta Ginting, Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan Saut Samosir, para Kepling Kelurahan Sei Kera Hilir 1.
Kapolsek Medan Timur mengatakan operasi yustisi dilakukan atas dasar Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Pelaksaanaan kegiatan Ops Yustisi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.
Dimana, operasi yustisi dilakukan di Jalan Prof HM Yamin, Jalan Sentosa Baru, Jalan Gurilla dan di Jalan M Yakub, Medan.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar