MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pemerintah pastikan ruang diskusi dan masukan publik tetap terbuka dalam upaya penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Benny Rianto saat memberikan keynote speech dalam acara Diskusi Publik "Pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana", yang bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Medan. (Selasa, 23/02/2021).
Lebih lanjut Benny menyampaikan bahwa diskusi publik terkait RUU KUHP ini sekaligus untuk mensosialisasikan secara luas pentingnya revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice, sosialisasi ini juga menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP.
"RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda", ucap Benny.
Dalam perkembangannya, makna pembaharuan KUHP Nasional yang semula semata-mata diarahkan kepada misi tunggal yang mengandung makna dekolonialisasi KUHP kemudian diperluas sehingga meliputi pula misi demokratis dan misi konsolidasi hukum pidana materiil di Indonesia serta misi harmonisasi dan misi modernisasi, sehingga nantinya KUHP ini dapat menjaga keseimbangan moralitas individual, sosial dan institusional, dapat menertibkan perkembangan hukum pidana di luar KUHP, sesuai terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal, dan mengubah filosofi pembalasan klasik yang berorientasi pada perbuatan semata-mata menjadi filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan, jelas Benny menutup keynote speech-nya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Dhahana Putra, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Y. Ambeg Paramarta, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno beserta Kepala Divisi. Kegiatan ini mengundang narasumber yang berasal dari Guru Besar Hukum Pidana UI, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana. Kegiatan yang disiarkan juga melalui Zoom ini diikuti oleh pihak akademisi dari Universitas di Medan, Forkopimda, OBH, dan Perancang pada Kanwil Kemenkumham Sumut. (Ind)
Posting Komentar
Posting Komentar