MEDAN | GLOBAL SUMUT-Petugas Gabungan tiba Di Medan Night Market Medan 13 Februari 2021 malam hal itu untuk melaksanakan Penertiban kerumunan. Selanjutnya Satpol PP Kota Medan Beserta Satgas Covid -19 Dinas Pariwisata Kota Medan Menemui pihak manajemen Medan Night Market Medan yang Masih Beroperasional Dan diduga Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Kemudian Satpol PP Kota Medan dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan Melakukan Penyegelan Karena Pihak Medan Night Market Melanggar Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/0674 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kota Medan.
Satpol PP Kota Medan Dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata kota medan Memberi sanksi Kepada Pihak Managemen Medan Night Market Medan yang Diterima an. Akiong tidak boleh beroperasi (tutup) selama 14 (empat belas) Hari. Pukul 00.52 Wib Kegiatan Penertiban Kerumunan Yang dilaksanakan oleh Personel Gabungan Telah selesai dilaksanakan dalam situasi aman dan Kondusif.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar