0


PEMATANG SIANTAR | GLOBAL SUMUT-Terus gencar buru para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika Anoi (34) warga jalan Sentosa Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar,Jumat (12/2/2021) siang.

Menurit informasi yang diterima awak media ini dari Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdy Yahya,SH menjelaskan pelaku Anoi diamankan petugas Opsnal Satres Narkoba atas kepemilikan 1 (satu) buah puntungan rokok Gudang Garam Surya, yang tembakaunya sudah dicampur daun narkotika diduga jenis ganja.

"Saat ditanyakan tentang kepemilikan 1 buah puntungan rokok Gudang Garam Surya yang sudah dicampur dengan daun ganja kering tersebut,pelaku mengaku terus terang kepada petugas bahwasnya puntung rokok tersebut miliknya,yang di dapat dari seseorang yang tidak dikenali pelaku namanya, hanya kenal wajah dan ketemu di warung tuak,"terang Rusdy dalam keterangannya.

Sambungnya,kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada orang yang memakai narkotika jenis daun ganja kering di sebuah warung tuak di Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar.

"Demi kepentingan proses hukum,pelaku dan barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar jalan Sudirman No.8 kota Pematangsiantar.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijeret dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1) tentang tindak pidana narkotika,dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,"terangnya.

Terpisah,Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SH melalui Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba,SH,SIK,MIK membenarkan prihal penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut.[rs]

Posting Komentar

Top