STABAT | GLOBAL SUMUT-Ketua Umum Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang (LEMHATABES) Abdul Hafiz, S.Ag, MA didampingi Tim Pengacara Adam Malik Damanik, SH, H.M.Agussyah, SE.SH, R.Sukrisno Alim SH, Togar Sirait, SH dan Tengku Chaidir Puak Kedatukan Besitang serta Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang antara lain yang hadir H.M.Ayyub Bin Ahmad, Erwin Sitompul, Sugianto, Isnadi, Abdullah Khaidir, Yaman Saragih, Rahmat, Alamsyah, Saroja Dewi, Indra, Rahmat Hidayat, R.Agus Leo, Agus Mintaria Tanjung, Abu Hasan Asyari turut juga Tim Media Online dan TV Online antara lain Potretri 007.com, Suara Rakyat.com, NKRInews.com, Globalsumut.com, Pos Sumatera.com,Bharindo.com, Radar.com. Hadir di Kantor DPRD Kabupaten Langkat pada hari Jum'at (26/02) tepat pukul 10.00 WIB dalam rangka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor : 02 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat untuk Menentukan dan Menetapkan Tapal Batas Tanah Adat Kedatukan Besitang.
Didalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa bersama Anggota tampak RDP tersebut juga dihadir dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Dato' Besitang Mahmudin, mewakili Kesultanan Langkat, Kabag Hukum Pemda Langkat, yang mewakili Kapolres Langkat, Dandim Langkat, Camat Besitang, BPN Langkat, Kepala Desa Sekitar Besitang dan instansi yang terkait.
Abdul Hafiz S.Ag.MA Ketua Umum LEMHATABES dalam RDP tersebut memaparkan dengan jelas dan tegas tentang Sejarah Tanah Adat Kedatukan Besitang sambil menunjukkan Peta wilayah Kedatukan Besitang yang dibuat semasa Zaman Belanda dan menunjukkan Dokumen Asli tentang Kedatukan Besitang.
Seraya menjelaskan panjang lebar tentang sejarah Kedatukan Besitang antara lain: "Hari ini adalah Hari Bersejarah yang selama ini dinantikan oleh Masyarakat Adat dalam kurun waktu 9 Tahun berjuang mengangkat Martabat Masyarakat Adat Beserta Asset nya yang terletak di Besitang berbatasan dengan Taman Nasional Gunung Leuser ( TNGL ) yang selama ini terpinggirkan LEMHATABES sehingga dengan Lahirlah PERDA MASYARAKAT HUKUM ADAT Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2016 dan Tambahan Lembaran Daerah Nomor 44. yang diperjuangkan oleh Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang dalam hal ini LEMHATABES oleh karena LEMHATABES menyatakan Sikap" :
1. PERDA Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Langkat adalah perjuangan LEMHATABES dengan keluarnya Surat Kementerian Kehutanan RI Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dengan Nomor : S.298/IV-Sct/2014 pada Tanggal 7 Mei 2014.
2. Tanah Adat yang terletak di Besitang beserta batasan Wilayah Adatnya adalah Asset Kedatukan Besitang dan itu milik Masyarakat Hukum Adat, Kesatuan Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat dibawah Payungan LEMHATABES dan Dato' Besitang beserta Silsilah Kerapatan Adat Besitang oleh karena itu tidak ada Intervensi Tahta Adat diluar dari Tahta Hukum Adat Besitang..
3. Segera lakukan Rekonstruksi Tapal Batas tentang Tanah Adat milik Kedatukan Besitang yang berbatasan dengan Taman Nasional Gunung Leuser ( TNGL )
4. Tindak Tegas Oknum yang melakukan Penyimpangan terhadap Asset Kedatukan Besitang .
5. Besitang adalah Otonom baik Tahta Adatnya maupun Asset nya.
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut,Ketua Umum Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang (LEMHATABES) Abdul Hafiz, S.Ag, MA didampingi didampingi dengan Tim Pengacara dan Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang menyempatkan diri Berfoto bersama didepan Kantor DPRD Kabupaten Langkat sambil menggelar spanduk yang berbunyi:
Ketua DPRD Langkat Segera Tetapkan Pelaksanaan Tapal Batas Tanah Adat Kedatukan Besitang sesuai Perda masyarakat hukum adat nomo2 tahun 2019, Lembaran negara no 44 dan surat Dirjen Perlindungan hutan dan konservasi alam Kementerian Kehutanan RI nomor 5298/IV-Set/2014 tgl.7 Mei 2014 sesuai hasil RDP Jumat 26 Februari 2021.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar