0


PEMATANG SIANTAR | GLOBAL SUMUT-Petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel (Toto gelap) online dengan mempergunakan taruhan uang,Sabtu (13/2/2021) sore. 

Ahmad Setia Budi alias Budi (37) warga jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Siantar Martoba Karena diyakini telah melakukan kegiatan melawan hukum berupa tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukannya di kedai minuman yang berada  di jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud,SH dalam keterangannya yang diterima awak media.

Lebih lanjut perwira dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya itu menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat dengan adanya seseorang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel tepatnya di kedai minuman yang berada di jalan Tambun Timur KelurahanTambun Nabolon Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

"Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Aiptu Tumpak H.Simarmata bersama personil langsung menuju ke TKP, sekitar pukul 16.15 wib.Setibanya di tempat tujuan, personil unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam kedai,dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna hitam yang berisikan sms pesanan pembelian angka tebakan togel.Dan dari dalam saku celana sebelah kanan pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)," kata Kapolsek Siantar Martoba.

Lanjutnya,demi kepentingan proses hukum pelaku dan barang bukti diamankan ke Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana ayat (1) dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,"tutup AKP Amir Mahmud dalam keteranganya.[rs]

Posting Komentar

Top