Komisi IX DPR RI saat mengunjungi Rusunawa Kabil Batam di Kepulauan Riau, Selasa (16/2/2021).
BATAM | GLOBAL SUMUT-Rusunawa Kabil, Batam merupakan buah dari kerja sama BP Jamsostek bekerja sama dengan dunia ketenagakerjaan yang dibangun berdekatan dengan kawasan industri Kabil. Sehingga keberadaan rusunawa Kabil ini sangat membantu tenaga kerja, selain karena tempatnya sangat layak dan nyaman harganya pun relatif terjangkau oleh tenaga kerja .
Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengusulkan, agar pembangunan rusunawa seperti ini (Rusunawa Kabil) bisa dikembangkan di daerah lain oleh BP Jamsostek, terutama pada perkotaan yang banyak kawasan industrinya. Karena akan sangat membantu para tenaga kerja yang membutuhkan hunian murah dan dekat tempat kerjanya.
"Kalau bisa, saya mengusulkan agar rusunawa model seperti ini bisa dikembangkan pada daerah-daerah lain. Di kawasan industri Cikarang memang sudah ada 1, kalau bisa di kota-kota besar yang padat penduduknya dan banyak tenaga kerja bisa dibuatkan model seperti ini," kata Yahya Zaini saat mengunjungi Rusunawa Kabil Batam di Kepulauan Riau, Selasa (16/2/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menilai, walaupun sudah berdiri sejak lama, rusunawa ini masih cukup bagus dan terawat. Bahkan memiliki ruang terbuka hijau, sehingga sering dijadikan tempat berkumpul dan berolahraga warga rusunawa.
"Kami berharap apa yang kami saksikan hari ini tetap terjaga di kemudian hari. Jangan hanya kalau mau ada kunjungan saja, kemudian berikutnya berantakan. Tapi kalau saya lihat sudah oke, tidak mungkinlah mereka (pengelola) merubah jadi bersih dan terawat dalam waktu singkat," pungkas politisi Fraksi NasDem ini.
Deputi Direktur Wilayah Sumbariau BP Jamsostek Pepen Almas mengatakan, rusunawa ini dibuat sebagai manfaat tambahan ketika mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja. Bayar sewanya pun relatif sangat terjangkau, mulai dari Rp 422 ribu – Rp 500 ribu perkamar yang bisa diisi oleh 4 orang.
Di masa pandemi ini, sangat berpengaruh pada keterisian kamar di rusunawa. Diakui Pepen, ada beberapa penghuni yang keluar dari rusunawa yang mungkin karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan oleh perusahaan. Karena pada saat kondisi normal, keterisian kamar bisa mencapai 90 persen, kalau sekarang sekitar 56 persen. (rs)
Posting Komentar
Posting Komentar