MEDAN | GLOBAL SUMUT-Eni Frasiska seorang karyawan swalayan wiego yang berada di jalan Marelan pasar 5. hari ini memasukkan surat pengaduan ke Komisi 2 DPRD Kota Medan terkait persoalan dirinya yang di PHK sepihak oleh Swalayan wiego Marelan ke Ketua DPRD Kota Medan. Rabu (27/1/2021)
Eni Frasisca mengatakan selama bekerja di Swalayan Wiego Marelan dirinya tidak mendapatkan hak hak Normatif sesuai UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, hal ini di perparah dengan dirinya di pecat sepihak tanpa surat pemutusan hubungan kerja dari pengusaha.
"Selama bekerja aku gak pernah mendapatkan hak hak normatif sebagai pekerja sesuai UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan, lembur sampai aku di PHKpun gak mendapat pesangon, Dzholim kali pengusaha aku bang" ungkapnya sedih.
Haris Kelana Damanik saat di wawancarai awak media mengatakan
Komisi II DPRD Kota Medan akan memanggil Pengusaha Swalayan Wiego yang berada di Marelan terkait masalah kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang di PHK dan pelanggaran Hak Normatif. Hingga saat ini, nasib Eni Frasiska eks karyawan tersebut menjadi terkatung-katung.
"Kita akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil perusahaan agar nasib Eni Frasiska tidak terkatung katung dan mendapatkan hak hak normatif nya sesuai UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan" ungkap Haris Kelana Damanik.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar