MEDAN | GLOBAL SUMUT-Anwar pernah mengatakan di tahun 2019 BPJS Ketenagakerjaan pernah melakukan melakukan kunjungan ke Swalayan Wiego dalam kunjungan tersebut Wiego Swalayan hanya mendaftarkan 5 pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (28/1/2021)
Anwar juga menyebut ke awak media bahwa pengusaha Swalayan Wiego adalah pengusaha yang terkesan bandel
"Kami pernah melakukan kunjungan ke Swalayan Wiego di tahun 2019, hanya 5 pekerjanya yang di daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan, Pengusahanya bandel bang'" ungkap Anwar
Anwar akan kembali melakukan kunjungan Swalayan Wiego dan meminta karyawannya untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. “Ini menjadi tantangan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas ketenagakerjaan sampai saat ini. Kami akan terus sosialisasi dan mengajak semua perusahaan dan masyarakat agar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata Anwar dari BPJS Ketenagakerjaan
Rahmadsyah Sekretaris Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia ( P3KI ) Sumatera Utara mengatakan Keikutsertaan perusahaan dan seluruh pekerja perusahaan baik swasta maupun Badan Usaha Nasional (BUMN) dalam program BPJS Ketenakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan amanat UU 24/2011 tentang BPJS.
Pasal 14 UU 24 / 2011 menyatakan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Pasal 15 UU yang sama, ayat (1) menyatakan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Ayat (2) menyatakan, pemberi kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Pasal 17 ayat (1) UU yang sama menyatakan, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS.
Rahmadsyah juga meminta kepada Pemko Medan untuk menutup Operasional Swalayan Wiego yang melanggar UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2013.
"Kami minta Pemko Medan menghentikan Operasional Wiego Swalayan karena melanggar UU Ketenagakerjaan dan tidak memberikan hak normatif kepada pekerjanya selama bertahun tahun" ungkapnya.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar