MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan 10 kilogram narkoba jenis sabu dan meringkus seorang tersangka yang diduga sebagai kurir Sabu di Depan Pintu Tol Binjai. Tersangka PS alias Putra (22), warga jalan Pasar Baru, gang Menara, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Dia diamankan di jalan Megawati Binjai, Kecamatan Binjai Timur, tepatnya di depan pintu Tol Binjai-Medan, Kamis, 28 Januari 2021 malam.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP. Siswanto Ginting mengatakan, penangkapan berawal saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi seorang pria bernama Anen yang diduga sebagai bandar besar. Lebih Marak Peredaran Narkotika Jalur Udara, Bandara Kualanamu Akan Perketat Pengamanan Gagal Lewati Sinar X-Ray, Empat Warga Aceh Terancam Hukuman Mati Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Dikendalikan Napi Digagalkan.
“Jadi sebelumnya petugas sudah beberapa kali komunikasi dengan Anen. Setelah lama berkomunikasi akhirnya petugas memesan 10 Kg sabu kepada Anen,” jelas Siswanto, Jumat (29/1/2021). Setelah harga disepakati, lanjut Siswanto, kemudian petugas dan Anen sepakat untuk melakukan transaksi di jalan Megawati, tepatnya di depan pintu Tol Binjai-Medan. “Jadi kita sepakati dengan tersangka untuk transaksi, namun ternyata yang datang anggotanya bernama Putra,” terangnya.
Lanjut Siswanto, saat petugas tiba di lokasi, tersangka curiga dan berusaha melarikan diri dengan menjatuhkan sepeda motor Scoopy warna hitam BK 5978 XAW yang dikendarainya. “Tersangka sempat melarikan diri dan mencampakan barang bukti sabu serta sepeda motornya. Namun petugas berhasil menangkapnya,” paparnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112, 114 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (rs)
Posting Komentar
Posting Komentar