MEDAN | GLOBAL SUMUT-Satgas Penanganan Covid-19 Medan kembali melakukan pengawasan di tempat usaha jasa pariwisata pada malam pergantian tahun, Kamis (31/12). Tim dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan itu masih menemukan tempat hiburan malam, restoran, maupun kafe melewati batas waktu operasional yang ditetapkan oleh Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan.
Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan. Dalam Surat Edaran tertanggal 23 Desember 2020 itu, mengatur eluruh usaha jasa pariwisata yang terdiri dari jenis convention hall, balai pertemuan, pusat perbelanjaan, usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/musik hidup), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), panti pijat dan panti mandi uap/ oukup, spa, bar/rumah minum, restaurant, café, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), jenis usaha rumah billiard, usaha arena permainan ketangkasan, arena permainan untuk anak-anak dan keluarga wajib melakukan pembatasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB pada tanggal 24 sampai dengan 31 Desember 2020.
Surat Edaran itu juga menyatakan bahwa khusus untuk jenis usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub musik hidup), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), panti pijat dan panti mandi uap oukup, spa, bar/rumah minum, jenis usaha rumah billiard dan usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) wajib tidak melakukan kegiatan usaha pada tanggal 24 sampai dengan 25 Desember 2020.
Selain itu itu, jenis usaha restauran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup pada tanggal 24 sampai dengan 25 Desember 2020; dan jenis usaha hiburan malam, restaurant, café, hotel, convention hall dan balai pertemuan tidak dibenarkan melaksanakan acara pergantian tahun.
Sebelum melakukan pengawasan, Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Medan menggelar apel di halaman kantor mereka. Apel itu langsung dipimpin oleh Kadis Pariwisata, Drs. Agus Suriyono. Dalam arahannya, Agus meminta bawahannya agar bersikap tegas kepada pengelola tempat usaha jasa pariwisata yang mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan itu.
“Bubarkan kegiatan jika melewati batas yang telah ditentukan buat Berita Acara Pemeriksaan-nya,” tegas Agus.
Setelah itu, Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Medan pun bergerak menuju Jalan Pulau Pinang untuk bergabung dengan petugas Satpol PP. Dari tempat ini, petugas dibagi menjadi tiga tim. Masing-masing tim melakukan pengawasan pada tujuh kecamatan di Medan.
Pada aksi pengawasan yang berlangsung sampai Jumat (1/1) dini hari, tim menemukan banyak tempat usaha jasa pariwisata yang melanggar batas waktu operasional. Di antaranya adalah restoran Warung WKWK di Jalan Adam Malik, Lima Rooftop persimpangan Jalan Adam Malik, Lim Kok Tong dan Candu Kopi di Jalan Griya Riatur, juga KFC di Jalan Monginsidi.
Saat tim tiba lewat pukul 21.00 WIB, masih banyak terdapat pengunjung di tempat hiburan maupun restoran itu. Tim pun menemui pengelola dan memerintahkan agar pengunjung segera dibubarkan. Selain itu, pengelola juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar