0


MEDAN | GLOBAL SUMUT-Terkait berdirinya 5 bangunan gudang milik PT.Industri Karet Deli (IKD) yang berada di jalan kayu putih, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli Dedy Aksyari dari Komisi 4 DPRD Kota Medan angkat bicara,Dijelaskanya Sesuai peraturan yang ada, mendirikan bangunan tetap di perlukan SIMB. jadi untuk kasus bangunan gudang milik IKD nanti akan kita cros check kembali. Apa memang benar tanpa IMB atau mereka sudah mengurus IMBnya dan baru membangun 5 gudang berikutnya.

"Sesuai peraturan yang ada, mendirikan bangunan tetap di perlukan SIMB. Jadi untuk kasus IKD nanti akan kita cros check kembali. Apa memang benar tanpa IMB atau mereka sudah mengurus IMB nya dan baru membangun 5 gudang berikutnya" ungkapnya.

Politisi Partai Gerinda ini juga menegaskan mendirikan bangunan tanpa dilengkapi surat perizinan sudah jelas melanggar:  1. Perda No.4 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kotamadya Daerah Tingkat II Medan.  2. Perda Kota Medan No.9 Tahun 2OO2 tentang Retrebusi Izin Mendirikan Bangunan.  3. Perda Kota Medan 17 Tahun 2OO2 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah.  4. Keputusan Wali Kota Medan No.3 Tahun 2OO5 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.9 Tahun 2OO2 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Sementara Humas IKD Bahari yang dikonfirmasi awak media ini mengatakan, sebenarnya untuk bangun tersebut pihak IKD sudah bayar IMB sebesar 1,5 M, walau pun begitu sebenarnya sekarang ini kita tidak perlu lagi mengurus IMB, Ujarnya.

”Jadi sekarang ini kalau abang-abang mau mendirikan bangunan enggak usah susah-susah ngurus IMB lagi, ini kami sudah terlanjur bayar”, Jelasnya.

Bahari juga menjelaskan UU Cipta Kerja telah menghapus IMB, IMB diganti dengan persetujuan bangunan Gedung (PBG) yang termuat dalam Pasal 5, pasal 6, Pasal 7, UU Cipta Kerja, Ucapnya.[rs]

Posting Komentar

Top