MARELAN | GLOBAL SUMUT-Bandar sabu, Jhoni (37) warga Jalan Marelan Raya, Gang Manggis, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan terpaksa ditembak Petugas Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan karena melawan saat ditangkap. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sebanyak 1,3 kg shabu.
Penangkapan tersangka dikomadani langsung Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari didampingi Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah serta Panit Reskrim Ipda J Pangaribuan dengan melakukan penyergapan di kawasan Jalan Kuningan, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Iptu Andi Rahmadsyah menjelaskan ” Saat tersangka ditangkap ditemukan barang bukti shabu seberat 3 ons dari saku celananya, Petugas kembali melakukan pengembangan ke rumahnya ditemukan barang bukti 1 kg shabu ” Jelasnya
Masih kata Iptu Andi Rahmadsyah ” tidak mau membuang waktu malam itu juga pada saat tersangka ditangkap, kita lakukan pengembangan ke rumahnya. Kita kembali mengamankan 1 kg shabu, timbangan dan plastik shabu ” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Setelah berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti, pihaknya membawak tersangka ke Mapolsek Medan Labuhan. Ternyata tersangka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Iptu Andi Rahmadsyah menambahkan “ Tersangka terpaksa kita tembak mengenai kakinya, karena pada saat penangkapan tersangka mencoba melawan petugas, kini tersangka telah kita amankan dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan ” tutupnya. (Ind)
Posting Komentar
Posting Komentar