BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sakban (35) warga Jalan TM pahlawan Lor. Makmur salah seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.
Penagkapan tersangka atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/374/VIII/2020/SPKT Pel. Blw, tanggal 26 Agustus 2020 dengan pelapor Edi Eriyanto, warga Kebantenan No. 43 Kel. Semper Timur Kec. Cilincing.
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 Wib diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Stasiun Lorong Sentosa Lingkungan 17 Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan tepatnya di Mess PT. Waruna dimana pada saat itu pelapor (korban) mau masuk ke mess.
Di saat korban sedang menunggu security untuk membukakan pintu gerbang, tiba-tiba datanglah 2 (dua) orang dan salah satu dari orang tersebut langsung mengambil dompet milik korban dan dikarenakan dompet korban kosong akhirnya orang tersebut mengeluarkan sebuah benda tajam berupa pisau dan mengarahkan ke arah depan korban sambil ke 2 (dua) orang tersebut langsung mengambil sepeda motor yang dibawa oleh korban.
Dan dari hasil rekaman CCTV mess juga pengakuan saksi Dimas Yoga bahwasannya salah satu dari pelaku bernama Sakban, atas terjadinya kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Sementara itu penangkapan pelaku dilakukan pada hari Sabtu, 21 November 2020 sekitar pukul 13.00 Wib mendapat informasi keberadaan tersangka, oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C, SH, SIK, MH memerintahkan Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan, SH, MH untuk Jarkap tersangka Sakban yang berada di Kampung Nelayan Seberang Belawan.
xx Kemudian team bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sakban, setelah itu tersangka langsung diamankan dan diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama dengan temannya insial FZN.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. Mhd. R. Dayan, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, SIK, SH, MH, Selasa (2/12/2020), pada awak media membenarkan penangkapan tersangka dan tersangka sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara serta terhadap rekan tersangka berinisial FZN telah diterbitkan DPO serta akan segera dilakukan penangkapan. [rs]
Posting Komentar
Posting Komentar