BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara bersama BC Belawan, BC Medan dan BC Kuala Tanjung melakukan pemusnahan bersama atas barang milik negara (BMN),Kamis ( 3/12/2020).
Acara pemusnahan tersebut di laksanakan di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) Sumatera Utara.
Kakanwil DJBC Sumatera Utara Oza Olavia mengatakan barang impor illegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari bapres (pakaian bekas), obat, kosmetik, pestisida, sparepart motor, air softgun serta barang kena cukai seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal dengan nilai barang keseluruhan sekira Rp2,6 miliar.
Lanjut Oza Olavia bahwa potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka Impor adalah sekira Rp2,3 miliar.
“Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Kanwil BC Sumut yakni penindakan terhadap barang impor ilegal dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal,” jelas Oza Olavia.
Dijelaskan Oza Olavia, pihaknya telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum TNI, Polri, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal, penyelundupan narkotika, prekursor, psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras ilegal.
Pemusnahan barang sitaan barang milik negara tersebut dihadiri oleh Wakapoldasu Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi., Bupati Batubara Ir. H. Zahir, M.AP., Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Mewakili Pangdam Bukit Barisan, mewakili Lantamal I, Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumatera Utara Kombes (Pol) Roy H. M Sihombing.Sik, Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR Mhd R Dayan SH MH dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) dilakukan dengan cara dibakar sedangkan minuman keras dengan cara pemecahan botol.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (Ka KPPBC) Belawan Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan melaksanakan proses peruntukan hibah barang yang menjadi milik negara,melalui persetujuan Direktorat Pengelola Kekayaan Negara dan sistem informasi nomor S-244/MK.06/KN.05/2020 tertanggal 16 Nopember 2020.
Hal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Belawan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang bersinergi dengan Polda Sumatera Utara dan Kodam l Bukit Barisan untuk mendistribusikan beras hibah dan Pemerintah Kabupaten Dairi serta Yayasan Pesantren Al Kautsar Al Akbar.
Adapun rincian bantuan hibah adalah sebagai berikut : 1. Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebanyak 7.425 Bags, 2. Pemerintah Kabupaten Dairi sebanyak 2.000 Bags, 3. Yayasan Pesantren Al-Kausar Al Akbar sebanyak 1.000 Bags.
Adapun perkiraan nilai wajar dari beras beras yang dihibahkan adalah sebesar Rp. 1.824.375.000,- ( Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi nya di Bidang Pabeanan Bea Cukai senantiasa berorkordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina dan Perindrustian Perdagangan, Ucap Tri Utomo.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP menerima bantuan hibah beras sebanyak 7.425 Bags yang merupakan hibah Kementrian Keuangan RI melalui Bea dan Cukai.
Bupati Ir. H. Zahir, M.AP mengatakan, saya atas nama masyarakat Kabupaten Batu Bara mengucapkan banyak terimakasih dan penghargaan yang sebesar besar nya kepada Kementrian keuangan RI melalui Bea dan Cukai atas inovasi dan dedikasi kebijakan ini sehingga membantu dalam penanganan dampak covid-19, khususnya di Kabupaten Batu Bara.
Bantuan yang Pemkab Batu Bara terima hari ini berupa Beras sebanyak 7.425 Bags. Mudah mudahan bantuan hibah ini menjadi berkah dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara, dan bantuan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya, ujar Bupati.
Menurut Bupati, Bantuan ini akan kami serahkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya dengan syarat, harus masyarakat Kabupaten Batu Bara yang sudah terdata di DTKS kita,
Ada 60 ribu lebih masyarakat Kabupaten Batu Bara yang dibawah garis kemiskinan yang sudah terdata, dan nantinya kita kurangi dengan bantuan dari pusat, bantuan langsung tunai, bantuan dari PKH,
Ternyata menurut catatan di Kabupaten Batu Bara sekitar 34 ribu lebih lagi yang tidak mendapat bantuan dari mana mana akibat dampak covid-19, sebut Bupati Zahir.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar