0


SERGAI | GLOBAL SUMUT-Guna menekan peredaran narkoba dan judi, Polres Serdang Bedagai selama sepekan, (2-9/11/2020), berhasil mengungkap 10  kasus  narkoba dan 1 kasus judi dengan jumlah tersangka 13 orang. 

" Untuk kasus narkoba berhasil mengungkap 10 kasus dengan tersangka pengedar 12 orang dan 1 kasus judi dengan 1 tersangka," ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata, Kasatresnarkoba AKP H Manulang, Kasubbag Humas AKP Sopyan, Senin (9/11/2020) dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolres Serdang Bedagai. 

Lebih lanjut dikatakan kapolres, untuk kasus narkoba jumlah total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 6.98 gram. Sedangkan untuk kasus judi barang bukti yang diamanakan adalah meja judi ikan, sebuah chip dan uang Rp20 ribu, bebernya. 

"Untuk kasus narkoba, para tersangka dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Sedangkan untuk kasus judi, tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e,2e,4e dengan ancaman penjara 10 tahun penjara," pungkas kapolres. 

Berikut para tersangka kasus narkoba yang diamankan, Zaki Farhan (36), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan. 

Irfan alias Ondut (26) warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Irvan Efendi Sirait (28) warga Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. 

Candra Syahputra alias Sincan (18) warga Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan. Suhendra alias Hendra (48) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan. 

Agus Hakriadi alias Bagas (30) warga Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin. Adam Aditya (21) warga Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. 

Edo Pragola alias Edo (28) warga Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin. Taruna Saputra alias Cening (33) warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi. 

Adi Chandra Harahap alias Chandra (40) warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul.M Iqbal Saragih alias Sule (19) warga Desa Atas Panjang, Kecamatan Dolok Masihul. M Agus alias Ijul (45) warga Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul. 

Dan untuk tersangka kasus judi DN Situmorang (32) warga Desa Gempolan, Kecamatan SEI Bamban.[rs]

Posting Komentar

Top