0


MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Bagian Hukum Setdako dan DPRD terus melakukan pembahasan guna menyempurnakan Ranperda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Senin (16/11) pembahasan kembali lagi digelar di DPRD Medan menitikberatkan pasal-pasal yang mengatur soal sanksi. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Ketua Pansus Adminduk DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar yang diikuti segenap anggota pansus dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. Zulkarnain, M.Si itu, mengetengahkan tentang pemberian sanksi kepada penduduk nonpermanen.

Dalam Pasal 114 Ranperda itu disebutkan, setiap penduduk nonpermanen yang tinggal di Medan yang tidak melapor kepada kepala lingkungan maupun pengelola apartemen dikenakan sanksi administratif berupa pengumuman di media cetak, elektronik dan/atau media luar ruang. Zulkarnain mengatakan, pemberian sanksi sebagaimana diatur di Pasal 144 dan pasal-pasal lainnya, bertujuan untuk lebih meningkatkan kepatuhan dan kesadaran administrasi kependudukan bagi setiap penduduk.

"Administrasi kependudukan dilaksanakan untuk tiga hal pokok. Pertama fungsi pendataan, kedua fungsi peningkatan akses pelayanan publik, dan ketiga fungsi perlindungan," ujarnya. Jadi sebenarnya, lanjut Zulkarnain, kepatuhan administrasi kependudukan justru dimaksudkan untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendapat akses pelayanan publik secara wajar dan juga meningkatkan perlindungan masyarakat itu sendiri. 

 "Mengenai besaran sanksi pidana maupun perdata dalam Ranperda ini akan didalami lagi lebih lanjut," sebutnya. Rapat pembahasan Ranperda Adminduk ini telah dilakukan lebih dari lima kali. Sebelumnya Ketua Pansus Adminduk DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar mengatakan, pada Desember mendatang Kota Medan bakal memiliki Perda Adminduk baru.[Mashuri]

Posting Komentar

Top