0


BATU BARA | GLOBAL SUMUT-
Polres Batu bara Amankan Mantan Kepala Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu bara yang melakukan korupsi anggaran dana Desa (ADD). Selasa (3/11/2020 ). 


Dalam pelarianya ke provinsi Jambi Desa Bungku RT 7 Kec.Kabupaten Batang hari Bajubang. 

Hadirman situmorang pun akhirnya bertekuk lutut takkala di tangkap oleh satuan reskrim Tifikor Polres Batu bara.

Dengan mengirimkan Kanit Tifikor IPTU Abdi Tansar SH Dan 4 orang anggotanya kanit Tifikor melakukan infestigasi penelusuran keberadaan tersangka (HS) berada.

Sesuai petunjuk informan yang sudah ada di lokasi tempat tinggal tersangaka  (HS ) berada.

Setelah dilakukan pantauan di lokasi selama 1 hari 1 malam akhirnya ( HS )  pun di tangkap tepatnya di sebuah warung tuak milik salah seorang warga di kampung tersebut.

Menurut pengakuan Tersangaka  "Dia melarikan diri dari Kabupaten Batu bara sejak bulan April 2019 sampai sekarang ini, pada saat di tangkap jum'at (23/10/2020 ) pada saat asik duduk dengan minuman tuak.  

Sejak pelarianya (HS) Bekerja sebagai penjaga perkebunan di daerah tersebut.

Menurut pengakuannya hasil korupsi ADD tersebut telah habis di poyah-poyahkan di tempat hiburan yang menjadi hobinya. 

Sementara Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti SH.MH. menjelaskan dalam preslirese nya " Kalau tersangka ( HS) telah melakukan tindak korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa (ADD) yang merugikan uang negara sebesar Rp. 431.238.681 Ardiman terkena pasal 2 ayat 1 subs .pasal 3 dari UU RI no . 31 tahun 1999. Jo UU RI No.20 tahun 2001.Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi , Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu porporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Atas tindakannya itu Ardimman di ancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

Atas kesalahan semua yang dilakukan ( HS ) semua sudah di akuinya dan tidak ada yang terlibat dalam korupsi anggaran dana desa (ADD) yang telah di lakukanya.Imbuh kasat.[Hasan]

Posting Komentar

Top