BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Pemerintah Kabupaten Batu Bara memperingati hari kesehatan Nasional Ke 56, di aula Kantor Camat SeiSuka Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Kami (12/11/2020).
Acra yang di hadiri Kepala Dinas Kesehatan drg. Wahid Khusyairi Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP Camat Sei Suka – Listen Samosir, S.E, Kepala Puskesmas Se-kabupaten Batu Bara.
Dalam hal ini Kepala Dinas drg Wahid Khusyairi menyampaikan dalam rangka kegiatan Hari kesehatan Nasional (HKN) dinkes Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita stunting, balita kurus dan balita gizi kurang ke seluruh wilayah puskesmas dinas kesehatan kabupaten Batu Bara sebanyak 634 orang.
” Penyerahan dana pendamping gizi buruk. Tepuk tangan selama 56 detik, ini sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga kesehatan yang telah berjuang dan masyarakat yang telah melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah Covid -19,ujarnya.
Selain itu,menurut Wahid, tepuk tangan secara bersama-sama selama 56 detik. Swab massal melalui metode PCR untuk masyarakat puskesmas sei suka, laut tador, pagurawan, lalang, indrapura, pematang panjang dan kedai sianam, puskesmas lima puluh, sei bejangkar, simpang dolok, petatal, sei balai, tanjung tiram, labuhan ruku, sebutnya.
Bupati Batu Bara Ir Zahir mengapresiasi kepada para tenaga kesehatan yang sudah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 saat ini, oleh sebab itu mari kita satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat,ujarnya.
” Ini merupakan upaya tentang bagaimana membangun masyarakat yang produktif dan aman dari virus Covid -19, di Era Adaptasi Kebiasaan Baru. Melalui Sub Tema “Jaga Diri, Keluarga Dan Masyarakat, Selamatkan Bangsa Dari Pandemi Covid -19”
Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan tenaga kesehatan, Agar Selalu Disiplin Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penyebaran Virus Covid -19. Sekuat apapun upaya pemerintah tidak Akan bisa apabila tidak didukung oleh masyarakat dengan mematuhi Protokol kesehatan,ujar Bupati.
Bupati juga sampaikan dengan seiring dengan telah terbitnya instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, yang kita tindaklanjutkan dengan menerbitkan peraturan Bupati nomor 58 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di kabupaten Batu Bara, yang sudah saya tanda-tangani pada tanggal 31 agustus 2020.
” Dalam perbup tersebut, akan ada sanksi kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan di tempat-tempat umum, termasuk tempat usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sehingga, kedisiplinan masyarakat, termasuk para ASN adalah modal utama dalam mengendalikan Covid -19 di Kabupaten Batu Bara.
Tidak lupa pula saya mengucapkan terima kasih kepada teman media yang ikut turut menyampaikan penyebaran informasi tentang mengatasi penyebaran wabah virus Covid -19,sebutnya.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar