MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT-Lagi-lagi mafia tanah kembali ingin menguasai tanah milik Almarhum H Muhammad Turki, seluas 20.000 meter yang berada di Jalan KL Yos Sudarso, KM 8, Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli. Berharap segera penegak hukum memberantasnya.jum'at (27/11).
Penguasaan tanah dengan berbagai dalih yang dilakukan mafia tanah merugikan negara dan masyarakat. Sengketa terjadi karena munculnya sebuah persekutuan antar pihak yang proaktif ingin menguasai, mencaplok, atau merebut tanah pihak lain dengan akal bulus. Mereka inilah yang disebut mafia tanah. Keberadaan mereka bak gurita ketika berpaut dengan oknum penegak hukum dari Pengadilan Negeri Medan.
Mafia tanah biasanya memakai modus menggunakan GS yang isinya diduga palsu dan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Isi putusannya menguatkan alas hak mereka, untuk menguasai objek orang lain.
Salah satu ahli waris tanah Sutopo (71) cucu dari Almarhum H Muhammad Turki mengatakan, ada permainan mafia tanah bahwa Ahli waris pernah mengajukan permohonan sertifikat ke BPN akan tetapi SK dari Menteri Agraria tahun 1998 diterima ahli waris tahun 2001.
"Sudah beberapa kali keputusan ingkrah terhadap objek tanah ini, yang dilatar belakangi menggunakan orang lain sebagai penggugat dan menggunakan penggugat lain sebagai kerabat Sultan Deli Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam. Yang sedang berjalan dan baru dilakukan pemeriksaan setempat atas perkara REG 47/PDT.-G/2020/PN MEDAN, 27 Januari 2020," ungkap Sutopo.
" Dan kami telah mewakilkan kepada salah satu ahli waris juga pernah melaporkan Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam,ke Polrestabes Medan dengan tanda bukti lapor Nomor : STTLP/793/K/III/2020/SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 24 Maret 2020 dan masih dalam proses penyelidikan, dan harapan kami laporan tersebut cepat ditanggapi oleh petugas kepolisian," ucapnya.
Ahli waris juga berharap dalam perkara ini Majelis Hakim dapat memutuskan secara profesional dan tidak berpihak kepada mafia tanah sesuai dengan fakta serta bukti-bukti di lapangan yang dimiliki ahli waris.
Sementara itu Kuasa Hukum ahli waris Rahmad Yusuf Simamora SH, MH mengungkapkan, hari ini Majelis Hakim telah hadir dan melakukan sidang lapangan, dalam fakta persidangan tadi penggugat jelas tidak pernah menguasai dan tidak tahu apa yang ada didalam tanah ini, bahkan akses jalan saja mereka tidak bisa membukanya. Dikarenakan bukan milik penggugat.
"Sudah ada 3 kali ahli waris digugat, dengan alasan berbeda dan kemudian dicabut tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Medan, yang menggugat itu Tengku Raja Gamal Petunjuk Alam, dan kita telah melaporkan sipenggugat dimenangkan oleh ahli waris. Kita menduga penggugat-penggugat ini untuk memperlambat pengurusan surat tanah. Oleh karena itu kita (ahli waris _red) udah mengambil langkah-langkah hukum ke Pengadilan upaya perdata dan sudah melaporkan ke pihak kepolisian," Imbuh Rahmad Yusuf Simamora SH, MH.[Ind]
Posting Komentar
Posting Komentar