BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Polres batu bara lakukan preslirese tentang penangkapan Arwan Syaputra se orang mahasiswa yang menjadi pelaku kordinator juga orator lapangan aksi Demo menolak UU Homnibus law di depan gedung DPRD kab. Batu bara pada Senin ( 12/10 ) yang menyebab kan kerusakan kantor DPRD juga Terlukanya se orang perwira polisi polres batu bara, Kamis ( 22/10/2020 )
Kapolres batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH menjelaskan " Arwan Syaputra di tangkap pada saat di depan kampus UN Malikul saleh yang berada di jalan mensa Blang Pulo muara satu kota loksumawe Aceh.
Kapolres juga menambah kan Arwan Syaputra terjerat undang undang / pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit dan atau pasal 93 UU no6 tahun 2018 tentang karantina dan atau pasal 160, 212,214,216, dari KUHPidana .
Terkait pidana yang di lakukan Arwan Syaputra di ketahui dia selaku orator dan kodinator lapangan untuk melakukan Demo anarkis yang menyebab kan kerusakan gedung DPRD dan terlukanya seorang perwira polisi polres batu bara.
Kapolres juga menjelaskan "Berita di media sosial tentang hilangnya Arwan Syaputra mahasiwa pakultas malikulsaleh loksemawe Aceh tidak benar adanya, Arwan Syaputra di tangkap oleh satuan polisi satreskrim polres batu bara pada tanggal 20/10/2020 pukul 15.30 wib di cafe mensa kota loksemawe Aceh .
Setelah selesai melakukan Demo anarkis di Kabupaten Batu bara dirinya langsung berangkat melarikan diri ke kota tersebut dengan terlebih dahulu mengetahui bahwasanya dirinya di cari oleh satuan Reskrim polres batu bara . Ucap Kapolres.
Kasat Reskrim polres batu bara AKP Bambang Gunanti SH.MH, menjelaskan " Perkara ini masih kita lakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini dan akan kita terus telusuri siapa dalang di balik aksi anrkis yang di laksanakan oleh para pendemo saat itu .tandas kasat.[Hasan]
Posting Komentar
Posting Komentar