MEDAN | GLOBAL SUMUT-Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, M.T mengingatkan pengembang agar membangun sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak mendirikan bangunan komersial di atas lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.
Imbauan ini disampaikannya dalam sebuah talk show “Ruang Publik” TVRI Sumut, Kamis (15/10) petang. Acara yang berlangsung di studio TVRI ini juga menghadirkan narasumber Kasatgas KPK Wilayah I, Maruli Tua dan Ketua REI Sumut, Andi Atmoko Panggabean.
Dalam acara yang dipandu Keriawan Sembiring ini, Arief mengungkapkan Pemko Medan bersama Kejari Medan dan Belawan terus bekerjasama agar pengembang menyerahkan PSU kepada Pemko.
Arief menegaskan, sesuai dengam aturan perundangan, PSU perumahan merupakan aset negara, dalam hal ini pemerintah kota Penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada Pemko ini tentunya akan memberikan kepastian hukum. Dikhawatirkan jika tidak diserahterimakan kepada Pemko Medan akan terjadi alih fungsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Arief menyebutkan, sampai saat ini baru empat PSU diserahkan ke Pemko Medan yang keseluruhannya dari Perum Perumnas. Sampai akhir tahun ini, lanjutnya, direncanakan 12 PSU perumahan yang akan diserahkan pengembang. Sesuai dengan pendataan, tambahnya lagi, ada 68 perumahan yang PSU-nya harus diserahterimakan pada Pemko Medan.
Pada acara yang berlangsung satu jam ini, Arief menyampaikan apresiasi dan ungkapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus mendorong Pemko concern soal serah terima PSU perumahan ini. Selain itu, Arief juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Medan dan Belawan yang telah menjalin kerja sama sinergis dengan Pemko Medan dalam mewujudkan serah terima PSU ini.
Sedangkan Kasatgas KPK Wilayah I, Maruli Tua, menekankan tentang adanya sanksi jika ketentuan ini tidak dijalankan, dari mulai denda sampai kurungan badan. Dia menegaskan, PSU perumahan merupakan aset negara yang harus diselamatkan agar tidak terjadi kerugian negara.
Maruli juga mengingatkan pemerintah daerah dan pengembang menjalankan ketentuan ini dengan serius, transparan, penuh rasa tanggung jawab. Selain itu, dia juga mendorong masyarakat agar berani bersuara jika terjadi alih fungsi terhadap PSU perumahan.
“KPK akan mengawasi untuk memastikan penyerahan PSU ini berjalan dengan lancar,” tegas Maruli.
Sementara itu, Ketua REI Sumut, Andi Atmoko Panggabean, mengungkapkan kesiapannya memberikan advokasi dan edukasi kepada pengembang agar penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan perundangan yang belaku.[Mashuri]
Posting Komentar
Posting Komentar