0


JAKARTA | GLOBAL SUMUT-DPR RI menjawab kesimpangsiuran mengenai jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja. Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menegaskan bahwa draf final  UU Cipta Kerja yaitu berjumlah 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang dan selebihnya merupakan penjelasan.

"Kalau sebatas UU Cipta Kerja, hanya 488 halaman, kemudian ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga menjawab simpang siur jumlah halaman, ada yang seribu sekian, sembilan ratus sekian. Secara resmi kami lembaga DPR RI, berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen DPR RI (Indra Iskandar), netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," tegas Azis saat konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Azis menjelaskan mengapa ada perbedaan jumlah halaman dalam draf UU Cipta Kerja yang diserahkan oleh Badan Legislasi DPR dalam rapat paripurna dengan naskah resmi. Azis menyebutkan perbedaan jumlah halaman terjadi setelah melalui proses perbaikan. DPR RI juga memerlukan waktu untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan ketik atau pengulangan kata.

"Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekanisme pengetikan dan editing termasuk ukuran kertas. Proses yang dilakukan di Baleg DPR RI itu menggunakan kertas biasa (ukuran A4), tapi pada saat sudah masuk dalam Tingkat-II, proses pengetikannya di kesetjenan menggunakan ukuran legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan dalam UU," papar Azis.

"Sehingga, besar-tipisnya, yang berkembang ada seribu sekian, tiba-tiba jadi sembilan ratus sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal paper yang telah ditentukan dalam kesetjenan dan mekanisme, total jumlah halaman hanya berjumlah 812 halaman, berikut UU dan penjelasan UU cipta Kerja," sambung diax.

Meskipun jumlah halaman berubah, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menjamin, tidak ada pasal yang diselundupkan selama proses koreksi UU Cipta kerja. Ia menjelaskan, penambahan pasal atau ayat dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan di rapat paripurna merupakan tindak pidana.

"Saya jamin sesuai jabatan saya dan rekan-rekan disini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami. Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," tegas Azis. (rs) 

Posting Komentar

Top