MEDAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bubarkan paksa kegiatan di dua tempat hiburan malam yang ada di Medan, Minggu (11/10/2020) dinihari tadi.
Pembubaran dilakukan karena pengelola di kedua tempat hiburan malam itu melanggar ketentuan yang dibuat pemerintah. Yakni terkait operasional tempat hiburan malam di tengah Pandemi Covid-19. Di mana pemerintah membatasi jumlah pengunjung yang diizinkan maksimal 50 orang.
Tempat hiburan pertama yang dibubarkan adalah Holywings di Jalan Ahmad Rivai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Lalu Shoot Bar di Jalan Patimura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
“Kita terpaksa membubarkan kegiatan di tempat hiburan itu karena mereka tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kita bubarkan agar tidak membahayakan warga dan pengunjung di tempat hiburan malam tersebut,” ujar Mayor Marlon, pimpinan tim Satgas Covid-19 Pemprov Sumut.
Sementara itu, Sertu Geby Elvina Purnama, perwakilan Polri di tim Satgas Covid-19 tersebut, mengimbau kepada pengelola pelaku usaha untuk mentaati protokol kesehatan sesuai peraturan Pemerintah.
“Ini kami himbau kepada bapak agar lebih memperhatikan jumlah pengunjung. Apabila kami mendapati kembali kejadian seperti ini, maka kami akan bertindak tegas menutup tempat kegiatan ini, ” ujar Geby kepada kedua pengusaha tempat hiburan malam tersebut. Selain kedua tempat hiburan malam itu, sejumlah tempat hiburan malam lainnya di Medan juga menjadi sasaran razia.
Dalam gelaran razia itu, dilibatkan personel gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas dari BPBD dan Dinas Pariwisata. Mereka menyisir satu demi satu tempat hiburan malam yang beroperasi. Yakni Moscot.co, New Zone (NZ), Holywings, Shoot Bar, dan Car Wash and Live Music. (rs)
Posting Komentar
Posting Komentar