0


JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin memastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020) besok. Pengiriman draf UU Ciptaker itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa ‘DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan UU kepada presiden sejak tanggal persetujuan’.

“Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB,” ungkap Azis saat konferensi pers di di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Turut hadir, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, Anggota Baleg DPR RI Nurul Arifin, Anggota Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. 

Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke Presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Ciptaker tersebut. Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan Omnibus Law UU Ciptaker untuk melakukan pengujian (judicial review) UU ke MK. “Bagi sahabat-sahabat dan masyarakat yang masih pro dan kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menyadari, bahwa sejak RUU ini disetujui di DPR RI, muncul perbedaan-perbedaan pandangan di masyarakat. Oleh karenanya, kata dia, DPR akan menghargai jika perbedaan-perbedaan tersebut diuji konstitusionalitasnya melalui MK. “Hal-hal ini kami sangat hargai, perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke MK,” ujarnya.

Mewakili DPR, Azis pun menyampaikan permohonan maaf jika ada yang kurang sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Namun demikian, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu meminta seluruh pihak percaya bahwa DPR RI berkomitmen untuk memajukan bangsa.

“Sehingga tidak ada (conflict of) interest, kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok dalam kami, Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat Kelengkapan, dalam hal ini Baleg memanfaatkan kondisi kondisi tertentu untuk hal-hal tertentu, yang menguntungkan para pihak tertentu,” tutup Azis memastikan. (red)

Posting Komentar

Top