MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kepolisian seharusnya menanggapi Laporan dari masyarat terkait adanya dugaan mafia tanah yang terjadi di Jalan K.L.Yos Sudarso, mempercepat upaya penyelidikan lahan demi menegakan Hukum dan konflik tanah.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang diteken pada 24 September.
Angka sengketa agraria selama ini cukup merisaukan, Sejumlah konflik bahkan mengundang tindak kekerasan dan berujung perang atau bentrok antar kelompok.
Rita salah satu ahli waris dari H.M. Turki, dimana lahan tanah yang terletak di Jl.K.L. Yos Sudarso Km. 8, Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli seluas 2 Hektar tersebut mengharap " Kami para Ahli waris sampai dengan saat ini mengharapkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Kota Medan terkait laporan kami di Polreta Medan Nomor :STTLP/793/K/III/YAN : 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN. Sayangnya kami hingga saat ini kami tidak ada mendapat kabar atau pemberitahuan dari penyidik Polrestabes Kota Medan kepada pihak ahli waris atau Pelapor " harap Rita salah satu Ahli waris dari H.M. Turki kepada awak media ini.[Ind]
Posting Komentar
Posting Komentar