BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Polres Batu Bara bersamaTNI AD dan Perkopemda serta Komunitas Sekabupaten Batu bara mengkampanyekan pemakaian masker, Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan lubis SH.MH langsung memimpin upacara dalam apel pagi kesiagaan kampanye masker di halaman mako Polres Batu bara,Kamis (10/9/2020).
Kapolres Batu bara dalam Sambutanya mengungkapkan,Bahwa kampanye masker ini serentak di lakukan di seluruh Republik Indonesia,Dengan melibatkan semua unsur masyarakat kita bisa meyakinkan kepada masyarakat awam tentang gunanya masker dan menjaga kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini.
Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan SH.MH yang didampingi seluruh pejabat utama TNI AD dan pemkab serta seluruh unsur masyarakat yang ada. Mengatakan Bahwa kampanye ini harus di lakukan di karenakan peraturan gubernur tahun 2020 sudah di keluarkan dan bagi para pelanggar atau yang tidak memakai masker akan dikenakan sangsi berupa hukuman dan denda sesuai atauran yang ada.
Di daerah Kabupaten Batu Bara ini kita sudah mendapat perintah agar segera melakukan himbauan ke masyarakat agar wajib pakai maser.Dan bagi para pelanggar akan di beri sangsi membersihkan tepi jalan dengan sapu dan di kenakan denda sebesar Rp 50.000.(lima puluh ribu rupiah).
" Peraturan ini kita kampanyekan agar diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat",Ujar Kapolres.
Semetara dalam Amatan media ini di Wilayah Kabupaten Batu bara saat ini masih sekitar 65% saja yang mematuhi peraturan pemakaian masker, setelah adanya kampanye masker ini kemungkinan akan menjadi lebih baik dan akan mencapai 90 %.(Hasan)
Posting Komentar
Posting Komentar