0

BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus Roma Arista alias Roma seorang residivis buronan kasus perampokan yang baru keluar dari penjara karena mendapat program asimilasi, Jumat (14/8/2020).

Setelah polisi ringkus residivis buronan kasus perampokan, tersangka terpaksa dijebloskan kembali ke dalam sel,
Pasalnya, residivis berinisial RA alias Roma ,30, warga Kecamatan Medan Belawan, pasca keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) telah tiga kali melakukan aksi tindak kekerasan dan perampokan sesuai dengan tiga laporan pengaduan (LP) yang masuk ke Polres Pelabuhan Belawan.
LP/311/VII/2020/SPKT PEL. BLWN, Tgl 16 Juli 2020.
LP/277/VI/2020/SPKT PEL. BLWN, Tgl 25 Juni 2020.
LP/110/VI/2020/SPKT PEL. BLWN.

Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. Mhd. R. Dayan, SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC. SIK., SH., membenarkan penangkapan tersebut serta berkomitmen menumpas segala kejahatan di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan untuk mencipatkan rasa aman dan nyaman situasi Kamtibmas yang kondusif terhadap Masyarakat.

Tsk merupakan Residivis Curas dan sudah 3x keluar masuk penjara dan terakhir keluar penjara dengan Pembebasan Bersyarat (PB)
Sejak keluar dari Rutan, tersangka AR alias Roma bersama dua temannya berinisial Ip dan Bom (keduanya sudah tertangkap) telah melakukan 3 aksi perampokan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Aksi perampokan terakhir dilakukan oleh tersangka AR alias Roma di Jl. Pelabuhan Raya Belawan pada 17 Juli lalu.Saat itu, sekira pukul 20:30 korban Darul Faqih sedang mengendarai sepedamotor melintas di Jl. Pelabuhan Raya. Persis di depan Hotel Pardede, tiba-tiba 3 pelaku yang mengendarai sepedamotor mendekati korban dan dua pelaku langsung menendang korban hingga terjatuh.

“Setelah korban terjatuh, 2 pelaku turun dan mengambil tas korban sembari menodongkan senjata tajam jenis golok ke arah korban. Selanjutnya, kedua pelaku melarikan diri,” jelas AKP I Kadek.

Terhadap TSK dipersangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara, Tutupnya.[abu]

Posting Komentar

Top