Sesuai ketentuan kapolri Nomor : ST/ 2416/ VIII/ KEP/2020, Tentang di berikanya tindak disiplin kepada anggota Polri dan ASN Polri yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Dalam kegiatan Oprasi Gaktiblin kasih Propam IPDA. Tagon Hutahaean dan para personil Sat Propam Polres Batu Bara. Kepada para personil polisi Resort Batu bara yang melakukan kegiatan kerja yang tidak mengikuti protokoler kesehatan yang sudah di tentukan Kapolri .
" Kasi Propam IPDA Tagon Hutapean menjelaskan " Kita lakukan suifing kepada anggota kepolisian di polres Batu bara ini untuk memberikan laporan bahwa ada atau tidaknya anggota kepolisian di resort polres Batu bara ini yang melanggar peraturan peraturan tertentu, Dan kita lihat satuan polres Batu bara sangat mentaati protokoler kesehatan dengan 13 protokol kesehatan seperti Menggunakan dan melaksanakan kebersihan juga mentaati semua aturan yang ada.
Kasi propam juga mengatakan " Memang terkata gori wilayah Kabupaten Batu bara tidak ada yang menjadi korban dalam Covid 19, Namun kita di dalam daerah dan khususnya di Makopolres Batu bara ini selalu waspada dan tetap menseterilkan apa apa yang menjadi penanggulangan Covid 19. Selalu tetap melakukan penjagaan ketat dan antisifasi ke adaan .Imbuhnya.
Dalam kegiatan tidak di temukan pelanggaran-pelanggaran yang membahayakam dan pelaggaran personil terhadap protokoler kesehatan di beberapa sasaran pelaksanaan mengikuti protokol kesehatan di polres Batu bara.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar