0



T.BALAI | GLOBAL SUMUT- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran 6 kilogram sabu-sabu, Selasa (25/8/2020). Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan Syahril Ritonga alias Adek (49), warga Jalan Sei Citarum, Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai. Hal itu disampaikan Wakapolres Kompol H Jumanto SH MH mewakili Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Zulfikar, KBO Sat Narkoba Iptu L Hutapea, saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut, Jum’at (28/8/2020) sekira pukul 14.30 Wib. “

Tersangka diamankan di tangkahan Jalan Sei Citarum Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai,” ungkap Kompol Jumanto seperti disampaikan Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim Sat Resnarkoba bahwa satu unit boat membawa sabu-sabu sedang berlabuh di tangkahan Jalan Sei Citarum Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Sari, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 16.45 Wib. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba segera meluncur ke lokasi.

“Saat personel sampai di boat, di sana ada seorang laki-laki bernama Sahril Ritonga alias Adek mengaku sebagai pemilik boat,” katanya. Polisi kemhdian menyuruh Sahril kotak fiber warna biru lalu mengeluarkan isinya. “Ketika dibuka, di dalam fiber bagian atas ada ikan dan es batu. Namun di bagian bawah terdapat 2 potong ban dalam mobil,” urai Ahmad Dahlan. Setelah dibuka, ternyata pada setiap banda dalam ditemukan 3 bungkus teh merk Guanyin Wang, berisi sabu-sabu. Di lokasi tersebut, petugas segera menginterogasi Sahril. “Tersangka Sahril Ritonga alias Adek mengakui bahwa 6 bungkusan teh GuanyinWang tersebut adalah miliknya.

Tersangka ini menjemput sabu-sabu tersebut dari perbatasan perairan Indonesia – Malaysia, yang dibawa dengan ” imbuh Ahmad Dahlan. Polisi kemudian membawa Sahril berikut seluruh barang bukti ke Mapoolres Tanjungbalai. “Tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 1 Subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (rs)      Satlantas Polres Asahan melaksanakan giat pendisiplinan wajib pakai masker bagi seluruh pengendara yang melintasi jalan Imam Bonjol, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (29/8/2020). Pendisiplinan tersebut dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid19 di Kabupaten Asahan dengan memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan masker.

Adapun terdapat pengendara yang tidak menggunakan masker diwajibkan putar balik untuk mengambil masker dan dipakai dengan benar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Asahan, AKP. Budiono Saputro, SH dan diikuti puluhan personil. Hal tersebut diterangkan oleh Kasatlantas Polres Asahan, AKP. Budiono Saputro, SH kepada wartawan. Dijelaskannya tujuan dari kegiatan tersebut merupakan bentuk penegasan kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran protokol kesehatan.

“Ini kita lakukan agar masyarakat ikuti anjuran protokol kesehatan dengan Adaptasi Kebiasaan Baru. Selalu menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan massa,” terangnya. Lebih lanjut AKP Budiono menjelaskan bahwa selain pendisiplinan masker, personil Satlantas Polres Asahan juga menghimbau tertib dalam berlalu lintas. “Kita himbau kepada pengendara agar selalu menggunakan helm, tidak melawan arus dan tidak over dimensi demi keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengendara lainnya,” tuturnya. (rs)

Posting Komentar

Top