0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT- Anggota Badan Legislasi DPR RI Arteria Dahlan mengingatkan dalam membahasa RUU Cipta Kerja (Ciptaker), pemerintah harus mengerjakannya secara cermat, penuh kehati-hatian dan penuh kekhidmatan. Tidak hanya itu, ia juga berharap agar yang dibicarakan adalah hal yang sifatnya substantif. Jadi harus memperhatikan historikal undang-undang eksisting, serta konsisten dengan kebangsaan serta penghargaan kepada kearifan lokal.

Arteria mencontohkan adanya pengalihan kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat, yang disebut sebagai pendelegasian untuk mengatur prosedur dan mekanisme perizinan. Pihaknya sepakat terkait dengan pengaturan perundang-undangan atau perizinan sektoral. Pihaknya juga sepakat perlu adanya Norma Standar Persyaratan dan Kriteria (NSPK) untuk mengatur bisnis agar prosesnya tidak beririsan dengan kewenangan daerah.

“Tapi ada beberapa yang menggelitik alasan yang tadi disampaikan ada kewenangan pemerintah pusat didelegasikan ke daerah. Di Omnibus Law ini, ternyata pemerintah pusat tidak punya kewenangan tiba-tiba mendelegasikan kewenangan. Mengambil alih, salah-salah dikembalikan lagi ke sana. Ini yang saya katakan cobalah bicara yang substantif. Saya juga minta, janganlah kita retorika,” papar Arteria dalam Rapat Panja RUU Ciptaker di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Arteria mengaku memang masih ada pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah. Tapi ada konsekuensi yang tidak mungkin dikerjakan di daerah karena kondisi riil atau pengaturan yang dibuat secara tidak masuk akal, dan logika akal sehat. Sehingga pada akhirnya pelaksanakan kewenangan itu adalah pemerintah pusat.

Ia kembali mencontohkan isu tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang tidak ditetapkan oleh bupati atau wali kota dalam waktu 1 bulan, akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya waktu satu bulan itu bukan waktu yang panjang untuk menetapkan RUTR dan akan menggerus kewenangan daerah. Padahal kita punya konsensus kebangsaan, dimana pemerintah provinsi, kabupaten/kota diberikan kewenangan mengurus sendiri berdasarkan urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

“Saya mohon pemerintah bicaranya substantif dan tidak beretorika. Mau nanya saya sekarang, yang buat Omnibus Law ini sudah baca UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta. Kenapa? Saya kembali ingin tanya, apa yang kurang di pasal 5, 6, 7, 8 dielaborasi sampai pasal 13 di UU 23 Tahun 2014. Jika tadi Pak Sekjen KLHK menyampaikan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan, daya saing, efisiensi efektivitas. Bapak baca considered UU 23 Tahun 2014? Ada semua itu. Jangan kita retorika macam-macam panjang lebar. Ini sudah ada Pak di UU 23 Tahun 2014,” pungkasnya.[rs]

Posting Komentar

Top