0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan meringkus pengedar sabu-sabu berinisial Azhar (33) di Jalan Mangaan I / jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Dari tangan warga yang tinggal  di Jalan Pulau Ambon Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu dengan berat 20.69 gram (brutto), uang Rp 50.000, 1 unit Hp, 1 unit serta sepeda motor satria FU BK 6837 AJ.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Juriadi Sembiring, Rabu (22/7/2020), mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat. Selama ini tersangka telah mengedar sabu di kawasan Mabar, lantas pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

 " Setelah kita lidik di lapangan, kita ketahui ciri-ciri tersangka. Saya bersama anggota langsung memimpin penagkapan tersangka," katanya.

Penangkapan tersebut, lanjut Juriadi, berlangsung dengan menyetop tersangka saat melintas di lokasi. Saat tersangka dihentikan sedang di atas sepeda motor, berusaha kabur. Akhirnya berhasil ditangkap, setelah digeledah ditemukan sabu di kaos kakinya.

" Dari hasil introgasi terhadap tersangka Azhar mengaku kalau sabu-sabu tersebut miliknya untuk dijual, Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses penyidikan lebih lanjut " Jelas Juriadi.[abu]

Posting Komentar

Top