SIBORONG-BORONG | GLOBAL SUMUT-Setelah sebelumnya memberikan penguatan di Kanim Pematangsiantar, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Betni Humiras Purba langsung melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborong-borong. Dalam kunjungan ini Betni didampingi Plt. Kepala Bagian Umum, Sahata Marlen Situngkir. Kunjungan ini disambut Kepala Lapas Siborong-borong, M.Pithra Jaya Saragih. Jumat (17/7/20).
“Dibutuhkan pemahaman dan komitmen seluruh jajaran Lapas Siborong-borong dalam melakukan manajemen resiko sebagai bentuk penguatan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP)”, ungkap Betni saat memberikan penguatan tentang manajemen resiko terkait WBK/WBBM di Lapas Siborong-borong.
Menurut Betni, dasar hukum pelaksanaan manajemen risiko pada instansi Kemenkumham RI yakni Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2018 tentang penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga pelaksanaan manajemen resiko melibatkan seluruh pimpinan secara berjenjang.
Karena Lapas Siborong-borong sudah lolos proses penilaian dari Tim Penilai Internal (TPI), Betni menyampaikan kepada semua pegawai untuk lebih memperhatikan apa yang menjadi rekomendasi dari Tim Inspektorat dan mempunyai kesadaran untuk mengisi survey IPK dan IKM.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar