MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pembentukan kepengurusan DPW Brigade 571 Macan Putih Sumut sukses digelar bertempat di Jalan Bhayangkara Gg.H.Zainuddin No 3 Indra Kasih persisnya di depan Medan Mart, Selasa malam (14/07/2020).
Selain pembentukan kepengurusan yang dihadiri peserta dari sejumlah daerah tersebut, dalam pertemuan silaturahmi dan perkenalan itu juga dalam rangka membahas pemantapan pengurus dalam persiapan Deklarasi pengurus DPW.Brigade 571 Macan Putih Sumut.
Dalam pertemuan penuh keakraban dan rasa kekeluargaan tersebut turut dipaparkan ketua DPW.Brigade 571 Macan Putih Sumut Wahyu Iwaldi didampingi Sekwil Sumut Dedi menjelaskan bahwa adapun misi visi atau tujuan dari terbentuknya DPW.Brigade 571 Macan Putih Sumut sesuai AD/ART pada BAB III
Pasal 6 adalah
(1) Organisasi ini bersifat mandiri, tunggal tidak berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun.
(2) Organisasi ini terbuka bagi bagi seluruh warga negara Indonesia mulai dari usia 17 ( tujuh belas tahun ) keatas tanpa melihat asal usul, keturunan,golongan, agama dan profesi.
Pasal 7
Tujuan
Organisasi ini merupakan organisasi pengabdian yang bertujuan untuk :
(1) Membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(2) Mendorong dan meningkatkan peran anggota sebagai pemikir dan penggerak dalam rangka melanjutkan perjuangan bangsa dangan semangat membangun demi tercapainya tujuan Nasional.
(3) Terbinanya anggota untuk taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu Wata’ala, serta mempunyai cita-cita yang luhur dalam seluruh sendi kehidupan bangsa.
Pasal 8
Fungsi Organisasi ini berfungsi sebagai :
(1) Wadah bagi para anggota dalam meningkatkan wawasan serta jiwa patriotisme untuk menggalang persatuan dan kesatuan.
(2) Pengemban aspirasi dan pemikiran para anggota untuk membantu memecahkan permasalahan yang timbul demi mewujudkan tujuan Nasional.
(3) Sarana penggerak dan pemasyarakatan serta penumbuhan kesadaran Bela Negara.
Pasal 9
Upaya Untuk mewujudkan tujuannya organisasi ini melakukan upayaupaya :
(1) Mempertahankan, mengamalkan, melestarikan, menumbuhkan, meningkatkan, membudayakan, pengamalan Pancasila dan UUD 1945 pada seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga keutuhan Bangsa.
(2) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai manusia spiritual, intelektual, dan profesional.
(3) Membina persatuan dan kesatuan bangsa dengan semangat kekeluargaan, kesetiakawanan dan kegotong-royongan.
(4) Mengadakan kegiatan seminar, diskusi, symposium, lokakarya dan program pelatihan, yang bertujuan meningkatkan kehidupan dalam segala aspek.
(5) Mengadakan kerjasama kemitraan dengan lembaga kewenangan, yang secara filosofis dan historis mempunyai kesamaan visi dan misi dalam menggerakkan dan menumbuhkan wawasan kebangsaan.
(6) Mengadakan kerjasama dan hubungan dengan organsasi lain, baik di dalam maupun diluar negeri yang melakukan kegiatan serupa, serta mengadakan tukar menukar informasi tentang kemajuan dan perkembangan disegala aspek kehidupan masyarakat.
(7) Mengadakan upaya lain yang sah, yang tidak bertentangan dengan AD/ART Brigade 571 Trisula Macan Putih serta Peraturan dan Undang – Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia. (Hasan)
Selain pembentukan kepengurusan yang dihadiri peserta dari sejumlah daerah tersebut, dalam pertemuan silaturahmi dan perkenalan itu juga dalam rangka membahas pemantapan pengurus dalam persiapan Deklarasi pengurus DPW.Brigade 571 Macan Putih Sumut.
Dalam pertemuan penuh keakraban dan rasa kekeluargaan tersebut turut dipaparkan ketua DPW.Brigade 571 Macan Putih Sumut Wahyu Iwaldi didampingi Sekwil Sumut Dedi menjelaskan bahwa adapun misi visi atau tujuan dari terbentuknya DPW.Brigade 571 Macan Putih Sumut sesuai AD/ART pada BAB III
Pasal 6 adalah
(1) Organisasi ini bersifat mandiri, tunggal tidak berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun.
(2) Organisasi ini terbuka bagi bagi seluruh warga negara Indonesia mulai dari usia 17 ( tujuh belas tahun ) keatas tanpa melihat asal usul, keturunan,golongan, agama dan profesi.
Pasal 7
Tujuan
Organisasi ini merupakan organisasi pengabdian yang bertujuan untuk :
(1) Membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(2) Mendorong dan meningkatkan peran anggota sebagai pemikir dan penggerak dalam rangka melanjutkan perjuangan bangsa dangan semangat membangun demi tercapainya tujuan Nasional.
(3) Terbinanya anggota untuk taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu Wata’ala, serta mempunyai cita-cita yang luhur dalam seluruh sendi kehidupan bangsa.
Pasal 8
Fungsi Organisasi ini berfungsi sebagai :
(1) Wadah bagi para anggota dalam meningkatkan wawasan serta jiwa patriotisme untuk menggalang persatuan dan kesatuan.
(2) Pengemban aspirasi dan pemikiran para anggota untuk membantu memecahkan permasalahan yang timbul demi mewujudkan tujuan Nasional.
(3) Sarana penggerak dan pemasyarakatan serta penumbuhan kesadaran Bela Negara.
Pasal 9
Upaya Untuk mewujudkan tujuannya organisasi ini melakukan upayaupaya :
(1) Mempertahankan, mengamalkan, melestarikan, menumbuhkan, meningkatkan, membudayakan, pengamalan Pancasila dan UUD 1945 pada seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga keutuhan Bangsa.
(2) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai manusia spiritual, intelektual, dan profesional.
(3) Membina persatuan dan kesatuan bangsa dengan semangat kekeluargaan, kesetiakawanan dan kegotong-royongan.
(4) Mengadakan kegiatan seminar, diskusi, symposium, lokakarya dan program pelatihan, yang bertujuan meningkatkan kehidupan dalam segala aspek.
(5) Mengadakan kerjasama kemitraan dengan lembaga kewenangan, yang secara filosofis dan historis mempunyai kesamaan visi dan misi dalam menggerakkan dan menumbuhkan wawasan kebangsaan.
(6) Mengadakan kerjasama dan hubungan dengan organsasi lain, baik di dalam maupun diluar negeri yang melakukan kegiatan serupa, serta mengadakan tukar menukar informasi tentang kemajuan dan perkembangan disegala aspek kehidupan masyarakat.
(7) Mengadakan upaya lain yang sah, yang tidak bertentangan dengan AD/ART Brigade 571 Trisula Macan Putih serta Peraturan dan Undang – Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia. (Hasan)
Posting Komentar
Posting Komentar